REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Penanganan kasus tindakan sewenang-wenang yang dilakukan manajemen pabrik pembuat wig (rambut palsu) PT Sung Chang Indonesia kini diambil alih Pemerintah Provinsi DIY. Hal ini dilakukan karena belum ada jalan keluar yang dihasilkan dari permasalahan tersebut.
"Dari hasil audiensi kami dengan Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X 5 Maret lalu, Gubernur menyatakan Pemprov DIY akan ke LOS (Lembaga Ombudsman Swasta) untuk mengambil berkas kasus PT Sung Chang Indonesia," kata Ketua Bidang Pelayanan, Investigasi dan Monitoring LOS (Lembaga Ombudsman Swasta) DIY, Siti Umi Akhiroh pada acara gelar kasus PT Shun Chang di Ruang Rapat LOS DIY, Rabu (14/3).
Menurut Siti, sebelumnya, LOS telah melakukan audiensi dengan Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo 17 Februari lalu.
"Bupati Kulonprogo mengatakan PT Sung Chang hanya bertahan enam bulan ke depan. Dia mengakui kesulitan menangani kasus ini karena terkait antar kabupaten sehingga kasus PT Sung Chang diserahkan kepada LOS," terangnya.
Ketua LOS DIY, Siti Rohmani mengatakan PT Sung Chang Indonesia sejak tahun lalu telah dilaporkan ke LOS DIY karena menuai banyak persoalan.
"Karena itu kami ingin melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mencari solusi bersama mengenai persoalan PT Sung Chang," kata dia . Karena itu LOS mengundang pihak PT Sung Chang, Kuasa Hukum Pekerja PT Sung Chang, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kulonprogo, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DIY, BKPM Provinsi DIY, dan lain-lain.
Umi, sapaan akrab Siti Umi Akhiroh, mengungkapkan persoalan yang terjadi di PT Sung Chang Indonesia antara lain di bulan Juli 2010 tidak ada cuti melahirkan sehingga ketika ada karyawan yang melahirkan diminta mengundurkan diri. Jika ingin bekerja lagi karyawan harus mengajukan lamaran. Di tanggal 14 Juni 2011 terjadi pemukulan terhadap buruh bernama Yudi Indarto oleh manajer PT Sung Chang bernama Cho Han Hyun. Gaji karyawan pun dibayar hanya berkisar Rp 300 ribu sampai di bawah Upah Minimum Provinsi.
Selama ini PT Sung Chang Indonesia juga melakukan PHK sewenang-wenang. Belum cukup, THR 2011 pun hanya diberikan antara Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu. Karyawan juga dianggap siswa training oleh perusahaan dan perusahaan mengeluarkan sertifikat LPK PT Sung Chang tanpa seijin pihak terkait.