Kamis 31 Mar 2011 19:47 WIB

1.898 Kendaraan Umum di Surabaya Dicabut Izinnya

Lambang Surabaya, ilustrasi
Lambang Surabaya, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -  Sebanyak 1.898 unit kendaraan umum di Kota Surabaya bakal dicabut izin trayeknya oleh Dinas Perhubungan (Dishub) setempat menyusul masih banyaknya kendaraan yang usianya sudah tua dan tidak layak pakai namun masih beroperasi di jalanan.

"Kalau umurnya di atas ketentuan yang ada, tentu tidak boleh beroperasi lagi di jalanan karena sudah ada aturannya. Dan ini kami lakukan secara bertahap sejak tahun 2010 lalu," kata Kepala Dishub Kota Surabaya Eddi, Kamis.

Menurut dia, berdasarkan data Dishub Surabaya, angkutan umum yang masih beroperasi tahun 2011 ini sebanyak 8.334 unit dengan rincian mikrolet sebanyak 4.167 unit, bus 167 unit, angguna 111 unit, taksi 3.889 unit.

Untuk itu, lanjut dia, Dishub akan mencabut izin 1.898 unit kendaraan umum yang usianya sudah tua dengan perincian mikrolet sebanyak 1.433 unit, bus 45 unit angguna 98 unit dan taksi 322 unit.

Dengan demikian, pada tahun 2012, angkutan umum yang masih beroperasi sebanyak 6.433 unit dengan perinciannya mikrolet sebanyak 2.734 unit, bus 122 unit, angguna 13 unit dan taksi sebanyak 3.567 unit.

Pembatasan usia kendaraan ini berdasarkan Perwali Surabaya No. 26 Tahun 2009. Untuk batas kendaraan umum sesuai dengan Perda No. 7 Tahun 2006 pasal 29 yaitu untuk mikrolet dan bus kota usia kendaraan paling lama 15 tahun, sedangkan untuk taksi dan angguna dibatasi sampai 10 tahun.

Pembatasan usia yang dibarengi dengan pencabutan izin terhadap kendaraan umum yang usia tua untuk didominasi oleh mikrolet. Ini terjadi karena mikrolet yang beroperasi saat ini memang banyak yang sudah tua dan tidak layak pakai.

"Lewat pembatasan usia ini, paling tidak kenyamanan dan keselamatan penumpang terjaga. Selain itu juga mengurangi emisi gas buang dari kendaraan tua," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement