REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Pemerintah belum memutuskan pemberian ganti rugi kepada petani di Kabupaten Probolinggo yang tanamannya mati akibat terserang hama ulat bulu. "Karena kami masih menunggu laporan dari tim kami," kata Menteri Pertanian Suswono di Surabaya, Selasa (5/4).
Terkait pemberian ganti rugi akibat gagal panen atau puso, dia menjelaskan bahwa pemerintah telah membuat kebijakan mendasar. Menurut dia, ganti rugi akibat puso baru bisa diberikan kepada petani jika tanaman yang rusak dan dipastikan gagal panen sudah mencapai 70 persen.
"Kalau yang terkena puso sudah mencapai 70 persen, maka pemerintah berkewajiban mengganti biaya pembelian pupuk dan biaya pengelolaan yang besarnya mencapai Rp2,6 juta per hektare," katanya usai bertemu Gubernur Jatim Soekarwo untuk membahas daging impor di Gedung Negara Grahadi itu.
Mentan melihat kerusakan tanaman akibat serangan ulat bulu di Kabupaten Probolinggo itu belum mencapai 70 persen sehingga belum layak mendapatkan ganti rugi. "Kalau tidak salah di sana itu yang terserang hama ulat bulu baru sekitar 0,5 persen. Tapi, kami masih tetap menunggu laporan tim kami," katanya.
Pihaknya juga terus memantau perkembangan serangan ulat bulu melalui tim teknis pemantau hama yang ditugaskan ke Kabupaten Probolinggo. Sementara itu, Gubernur Jatim Soekarwo, menambahkan bahwa sejauh ini pihaknya sudah membantu para petani melakukan upaya pemberantasan.
"Pemberantasan itu sudah dilakukan agar serangan ulat bulu itu tidak meluas. Pemberantasan dilakukan dengan menyemprot insektisida sehingga ulatnya tidak bisa membentuk kepompong," katanya. Serangan ulat bulu yang awalnya menyerang tanaman manggan di tiga kecamatan di Kabupaten Probolinggo itu terus meluas hingga ke wilayah Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Malang.