Sabtu 09 Apr 2011 12:59 WIB

Sembilan Akiran Kepercayaan di Sumbar Berstatus Terlarang

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Sembilan dari 31 aliran kepercayaan yang ada di Sumatera Barat dinyatakan dilarang. Kepala Kementerian Agama Sumatera Barat melalui Kepala Bidang Humas M Rifki, Sabtu, mengatakan, berdasarkan data dari Kejaksaan Tinggi, pada 2011 terdapat sembilan aliran kepercayaan yang dinyatakan dilarang dan dalam pengawasan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem).

Ia menyebutkan sembilan aliran kepercayaan yang dilarang dan dalam pengawasan itu adalah Jami'atul Islamiyah, Islam Murni, Islam Jama`ah, Inkarsunnah, Ajaran Darul Arqam, Jema`at Ahmadiyah Indonesia, Thariqat Naqsyabandiyah Yayasan Kiblatul Amin II, dan Ajaran Al Qiyadah Islamiyah, Pengajian Abdul Karim Jama'. "Saat ini terdapat 31 aliran kepercayaan di Sumbar yang berada dalam pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, sembilan di antaranya dilarang," katanya, Sabtu (9/4).

Menurut dia, secara umum 31 aliran kepercayaan tersebut dan pengikutnya tersebar di seluruh wilayah di Sumatera Barat yang terdata hingga Maret 2011. "Dalam hal ini, Kemenag Sumbar berkewajiban melakukan pembinaan bersama dengan instansi terkait, seperti Majelis Ulama Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan Forum Kerukunan Umat Bersama (FKUB) Sumbar," katanya.

Ia mengatakan selain dari sembilan aliran kepercayaan yang dilarang, ada tujuh aliran kepercayaan yang dalam pengawasan Bakorpakem, yakni Naksabandiyah, Sattariyah, Zamaniyah, Muffarradiyah, Baha'i, Ajaran Perkumpulan Siswa Al-kitab Saksi Yahova, Lembaga Dakwah Islam Indonesia, dan Ajaran Thariqat Suluk Buya Khalidi.

Kemudian, kata dia, aliran kepercayaan yang dilarang dan sudah tidak aktif lagi yaitu Ajaran Ilmu Sejati, Rukun 13, Agama Allah, Al-Jamaah Qur`an dan Hadist, Ajaran Tarikat Mukarabin, Ajaran Payung Tigo Sekaki, Kerajaan Islam Internasional, Tharikat Kasathariyah, Ajaran Pakih Kurin, Ajaran Buya Zed, Ajaran Zaini Dt Rangkayo Besar, Ajaran Attadzkir, Ajaran Yamisa, Ajaran Jama`ah Keimanan dan Alqiyadah Alislamiyah.

Ia mengatakan untuk mencegah terjadinya gesekan antarpenganut kepercayaan, Kemenag Sumbar melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) melakukan pencerdasan kepada masyarakat agar dapat membina toleransi antarpenganut kepercayaan. "Sedangkan untuk aliran kepercayaan yang dilarang, FKUB akan melakukan pendekatan secara persuasif guna meluruskan pemahaman mereka terhadap ajaran agama yang diakui di Indonesia," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement