Kamis 26 May 2011 09:03 WIB

Maksud Hati Menangkap Ikan, Apa Daya Malah Ketangkap

Red: cr01
Ilustrasi
Foto: coloribus.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepolisian Perairan (Polair) Polda Lampung berhasil menangkap seorang nelayan yang melakukan "illegal fishing" di kawasan perairan Teluk Lampung, dan mengamankan empat buah bahan peledak siap pakai.

"Pelaku bernama Raisman (23) dan tertangkap tangan oleh unit patroli perairan Polair," kata Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih, di Bandar Lampung, Kamis (25/5).

Raisman, nelayan dan warga Teluk Betung, Bandar Lampung, tertangkap saat hendak menangkap ikan pada Senin (23/5) dini hari pukul 02.00 WIB. Tersangka ditangkap oleh tim patroli kapal C-316 di perairan laut Pulau Tegal Pesawaran.

Sulistyaningsih menjelaskan, saat berpatroli, polisi melihat gelagat mencurigakan di atas kapal motor Sumber Utama yang dikemudikan Raisman, dan langsung melakukan pemeriksaan. Dari atas kapal, polisi mengamankan sejumlah barang bukti untuk melakukan kejahatan lingkungan seperti merusak terumbu karang dengan menggunakan bom.

Sejumlah barang bukti itu adalah empat buah bahan peledak siap pakai jenis potasium, lima buah detonator dengan sumbu ledak, satu buah tas berwarna hitam serta telepon genggam, dan satu unit kapal motor Sumber Utama 13 GT.

Hingga kini seluruh barang bukti masih diamankan di Mapolair Polda Lampung, termasuk tersangka yang juga menjalani proses pemeriksaan. Raisman dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang tindak pidana membawa, menyimpan, dan menguasai bahan peledak.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement