Jumat 29 Jul 2011 14:26 WIB

Di Sulsel, Gaji PRT Bakal Disesuaikan dengan UMR

PRT/ilustrasi
PRT/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR - Majikan yang melakukan perbuatan sewenang-wenang terhadap pekerja rumah tangga (PRT) di Sulawesi Selatan, terancam mendapat sanksi denda dan tuntutan pidana.

Anggota DPRD Sulsel Adnan Purichta Ichsan di Makassar, Jumat, mengatakan, regulasi itu tetuang dalam Rancangan Peraturan Daerah PRT yang saat ini sementara digodok legislatif setempat.

"Komisi E sementara mendorong pembahasan ranperda itu. Kalau nanti sudah diberlakukan, diharapkan tidak ada lagi cerita kesewenang-wenangan terhadap pembantu di Sulsel," katanya.

Dia menjelaskan, ranperda juga akan mengatur hari libur PRT. Dalam satu minggu, para PRT berhak mendapat satu hari libur kerja.

Sementara jam kerja tidak akan diatur sebab dalam kenyataannya, PRT efektif bekerja saat majikannya berada di rumah. PRT juga berhak mendapat gaji minimal sesuai ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel sebesar Rp 1.000.080 per bulan. "Mereka kan bekerja 12 sampai 18 jam. Tapi biasanya kalau majikannya berangkat bekerja, pekerjaan mereka juga sudah selesai. Nanti dilanjutkan setelah majikan pulang. Karena itu kami tak mengusulkan regulasu jam kerja," katanya.

Terkait dengan itu, tambah Adnan, pihak Komisi DPRD Sulsel akan memberdayakan satu lembaga penyalur PRT di Jalan Sembilan Makassar. Lembaga tersebut didorong meningkatkan keterampilan pekerja yang akan disalurkan.

"Selama ini yang dilembagakan hanya tenaga baby sitter. Kami berdayakan lembaga itu agar memberikan keterampilan pada PRT. Ada kontraknya, mereka memberi gaji minimal sesuai UMP," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement