REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG - Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pertanian, Peternakan dan Kehutanan setempat segera melakukan pemantauan dan pemeriksaan khusus terhadap daging ayam potong yang beredar di pasar tradisional, ibukota provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.
Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Kehutanan Kota Kupang, Jhon Hermanus, mengatakan pemantauan dan pemeriksaan terhadap daging ayam di pasar tersebut, sebagai langkah antisipatif dari kekhawatiran pemerintah terhadap kemungkinan terjadinya perbuatan menyimpang yang dilakukan pedagang terhadap ayam dagangannya yang dijual kepada konsumen di pasar.
Para pedagang bisa melakukan spekulasi dengan menyediakan produksi ayam potongnya di pasaran dalam jumlah besar, mengantisipasi terjadinya lonjakan permintaan masyarakatan karena tingginya daya beli masyarakat. "Pola spekulasi itu dilakukan dengan memberikan bahan pengawet kepada setiap daging ayam yang tidak laku terjual pada hari sebelumnya, untuk bisa diperdagangkan kembali pada hari berikutnya," kata Hermanus.
Untuk itu, Dinas Pertanian, Peternakan dan Kehutanan segera bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Kupang serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Balai POM) untuk melakukan pengambilan sampel ayam. Dan melakukan pengujian di laboratorium, sehingga bisa memastikan kelayakan produk ayam yang dijual di pasaran.
Menurut Hermanus, jika diketahui terjadi perilaku menyimpang yang dilakukan oleh pedagang ayam dengan menggunakan sejumlah pengawet, pedagang tersebut langsung ditindak dan diamankan aparat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia juga mengimbau pedagang untuk tetap melakukan aktivitas penjualan ayam yang berkualitas, sehat dan layak dikonsumsi sehingga tidak merugikan masyarakat pembeli. "Janganlah mencari keuntungan dengan cara-cara tidak halal dan merugikan orang lain," pesannya.
Kepada para pembeli, Hermanus juga meminta untuk tetap selektif dalam berbelanja, agar tidak terjebak dengan kondisi pasaran dan membeli produk yang sudah rusak dan tidak layak untuk dikonsumsi.