Kamis 08 Sep 2011 19:51 WIB

Duh.. Seorang Tahanan kok Bisa Kabur saat Jalani Sidang

REPUBLIKA.CO.ID,BLITAR - Seorang tahanan kasus percobaan pencurian diketahui kabur setelah menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Jawa Timur.

Kepala Seksi Intel Kejari Blitar, Ansori, Kamis mengemukakan hingga kini masih melakukan pencarian tahanan tersebut. Sejumlah petugas telah diterjunkan untuk mencarinya sampai ditemukan.

"Kami masih turunkan petugas untuk mencarinya. Hingga kini, tahanan tersebut belum ditemukan," katanya.

Kasus hilangnya tahanan itu terjadi pada Rabu (7/9) setelah melakukan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Tahanan tersebut bernama Isna Efendi (34), warga Desa Mangkujayan, Kecamatan/Kabupaten Magetan. Ia harusnya masuk ke dalam kamar tahanan setelah menjalani sidang, tetapi malahan kabur.

Isna terlibat dalam kasus percobaan pencurian di Dusun Darungan, Desa/Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. Ia bersama dengan dua orang rekannya hendak mencuri kabel "tower BTS (Base Transceiver System)" milik PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia pada 20 Juli 2011.

Kaburnya Isna baru diketahui saat petugas melakukan pengecekan jumlah tahanan. Saat dihitung, ternyata jumlah tahanan berkurang satu hingga dipastikan ada yang melarikan diri. Padahal, saat itu ada sejumlah petugas dengan senjata lengkap berjaga di lokasi pengadilan.

Ansori membantah pihaknya teledor karena tidak menjaga dengan baik tahanan yang menjalani sidang di PN Blitar. "Isna kabur dengan menyelinap di antara para pengunjung yang membesuk di sel pengadilan," kilahnya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement