REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap terpaksa harus menggandeng Kantor Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat untuk mensukseskan program imunisasi. Hal ini karena di beberapa wilayah Kabupaten Cilacap, ternyata ada orang tua yang enggan anaknya di imunisasi. Penolakan ini, antara lain datang dari beberapa warga di Kecamatan Wanarja dan juga Kecamatan Binangun.
''Memang ada beberapa warga di Kecamatan Wanareja yang menolak anaknya diimunisasi. Alasannya, saya belum tahu pasti,'' kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap, Bambang Setiyono, Jumat (21/10).
Namun berdasarkan informasi yang dia peroleh dari beberepa petugasnya, warga yang menolak anaknya diimunisasi, beralasan bahwa bahan yang digunakan untuk membuat vaksin tersebut tergolong haram. Berdasarkan pertimbangan itu, dalam program imunisasi campak dan polio yang sudah berlangsung sejak 18 Oktober lalu tersebut, pihaknya menggandeng Kemenag dan MUI.
''Mereka kami mintai tolong agar mengadakan pendekatan kepada warga dari sisi agama, bahwa imunisasi tidak haram. Maksud imunisasi juga baik, supaya anak-anak khususnya balita lebih kebal terhadap berbagai macam penyakit sesuai dengan jenis imunisasi,'' jelasnya.