Kamis 24 Nov 2011 05:36 WIB

Baru Separuh Rumah Potong Hewan di NTB yang Bersertifikat Halal

REPUBLIKA.CO.ID,MATARAM--Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat mencatat sebanyak 27 dari 52 jagal resmi yang terdaftar di Dinas Peternakan setempat belum memperoleh sertifikat halal.

"Kami belum bisa pastikan apakah jagal yang belum memperoleh sertifikat halal itu sudah melakukan pemotongan hewan sesuai dengan syariat Islam atau tidak," kata Kepala Seksi Produk Halal, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Hj Sri Latifa M, di Mataram, Rabu.

Ia menyebutkan, sebanyak 52 jagal resmi yang terdaftar di Dinas Peternakan NTB tersebar di 174 rumah potong hewan yang ada di 10 kabupaten/kota di NTB.

Sementara jagal yang sudah bersertifikat halal tersebut tersebar di 10 kabupaten/kota, yakni Kota Mataram sebanyak empat orang, Lombok Barat dan Lombok Utara enam orang, Lombok Tengah lima orang, Lombok Timur lima orang.

Untuk Kabupaten Sumbawa Barat sebanyak satu orang, Dompu satu orang, Bima satu orang dan Kota Bima satu orang, sedangkan jagal dari Kabupaten Sumbawa, belum ada satu pun yang terdaftar memperoleh sertifikat cara pemotongan yang halal.

"Kami sudah surati para jaga di Kabupaten Sumbawa Barat untuk mendapatkan penyuluhan dan pelatihan tentang cara pemotongan hewan sesuai dengan syariat Islam, namun tidak ada yang datang. Kami tidak tahu pasti alasan mereka tidak datang," ujarnya.

Ia mengatakan, dari hasil pemantauan cara pemotongan di rumah potong hewan, para jagal masih belum menerapkan cara pemotongan hewan sesuai syariat Islam, seperti mensucikan diri dengan air wudhu, menggunakan pakaian muslim.

"Selama ini, jagal hanya menjalankan kewajiban pokoknya saja, yakni membaca nama Allah. Memang itu sudah sah dan daging hewan yang dipotong sudah halal. Tapi, dari sisi syariat Islam belum sesuai. Bagaimanapun manusia juga harus menghormati hewan yang akan dipotong," ujarnya.

Sri Latifa mengatakan, pihaknya akan terus mendorong agar para jagal menerapkan cara pemotongan sesuai dengan syariat Islam melalui penyuluhan dan pembinaan. Kegiatan itu dilakukan bekerjasama dengan Dinas Peternakan selaku instansi terkait.

"Penting bagi para jagal untuk menerapkan syariat Islam dalam memotong hewan. Terlebih lagi, NTB sudah dijadikan sebagai provinsi percontohan produk halal oleh Kementerian Agama pada 3 November 2011. Jadi sekarang gubernur menginginkan bagaimana masyarakat NTB membumikan produk halal itu," katanya.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement