REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR – Perselisihan antara Gubernur Bali dan Harian Bali Post akhirnya berlanjut ke pengadilan.
Dalam sidang perdana gugatan perdata Gubernur Bali di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (15/12), Gubernur Bali Made Mangku Pastika melalui kuasa hukumnya, Robert Khuana SH, menggugat Harian Bali Post membayar ganti rugi sebesar Rp 150,17 miliar.
Dalam sidang yang dipimpin Amzer Simanjuntak, tergugat sama-sama diwakili kuasa hukumnya. Pada sidang itu, pihak Bali Post maupun Pastika sepakat menjalani proses mediasi selama 40 hari. Disepakati pula, hakim mediasi yang ditunjuk adalah John Pieter Purba.
Perselisihan antara Gubernur Bali-Harian Bali Post, diawali oleh berita di media terbitan Bali itu yang menulis berita berjudul "Gubernur: Bubarkan Saja Desa Pakraman'', yang dimuat harian itu edisi Senin (19/9), merasa tak pernah memberikan pernyataan seperti itu. Gubernur merasa namanya dicoreng dan mengajukan somasi, namun belum mendapatkan tanggapan yang memuaskan. Hingga akhirnya memilih jalur hukum untuk menyelesaikan kasus itu.
Kuasa hukum Bali Post, Nyoman Sudiantara menyampaikan harapan supaya proses mediasi dapat menghasilkan keputusan yang adil dan sempurna. Karena menurut Sudiantara, hal itu sebenarnya masalah kecil. "Karenanya kami mengharapkan, agar proses mediasi bisa menghasilkan 'win-win solution'. Harapannya agar keputusan ini nanti menyenangkan semua pihak," ujarnya.
Sementara itu, Robert Khuana, kuasa hukum Gubernur Bali, mengatakan pintu perdamaian antara kedua belah pihak sangat terbuka. Namun, perdamaian itu harus yang berkeadilan.
Kalau berita itu memang tidak benar, kata Robert, maka Bali Post harus menyatakan yang sejujurnya, diikuti dengan permintaan maaf agar publik mengetahuinya. Sebelumnya, Gubernur Made Mangku Pastika juga sudah mengadukan masalah ini ke Dewan Pers.