REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI - Aparat kepolisian menyita sebanyak 570 kilogram ganja di sebuah rumah di Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Penemuan ganja tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus yang ditangani Polres Bogor.
‘’Polisi telah menyita sebanyak 570 kilogram ganja,’’ujar Kapolres Sukabumi, Muhammad Firman, kepada Republika, Sabtu (17/12). Ganja seberat lebih dari setegah ton itu ditemukan di Kampung Cicewol, RT 04 RW 04, Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Rumah yang berada di kawasan perumahan Bumi Citra Asri (BCA) tersebut merupakan tempat tinggal salah seorang tersangka yang dikejar Polres Bogor. Tersangka bernama Feri alias Bule masih dalam pengejaran polisi atau daftar pencarian orang (DPO). Feri sudah dua bulan mengontrak di perumahan BCA.
Menurut Kapolres, tersangka merupakan jaringan pengedar narkoba yang sebagian pelakunya telah ditangkap Polres Bogor. Sebelumnya, pada akhir September 2011 lalu, Polres Sukabumi berhasil menyita sebanyak 2,1 ton ganja kering di Kampung Cisarua RT 05 RT 01, Desa Bojongasih, Kecamatan Parakansalak.