REPUBLIKA.CO.ID, SANGATA -- Polres Kutai Timur Kalimantan Timur menurunkan dua tim untuk menyidik pihak-pihak yang diiduga berada di balik pembataian orangutan, di areal PT CPS dan PT SRS di Kecamatan Muara Wahau.
"Meskipun tersangka yang terlibat sudah berada dalam pengamanan Polres Kutai Timur, kami berjanji akan terus melakukan penyidikan mendalam mengenai kasus pembantaian Orang Utan. Itulah makanya tim diturunkan," kata Kapolres Kutai Timur, AKBP Budi Santoso, Sik, melalui Kaur Binops Iptu Rico Yumasri, Selasa (10/1).
Dikatakan Binops Iptu Rico Yusmari, dua tim yang sedang diturunkan untuk melakukan penyilidikan adalah tim pertama sudah berada di Samarinda untuk mengambil data-data mengenai kerangka yang ada ke pusat penelitian Universitas Mulawarman.
Sedangkan tim kedua, saat ini sudah berada di laboratorium Forensik Mabes Polri Surabaya Jawa Timur melakukan pemeriksaan digital CPU agar mengetahui kemungkinan adanya data-data manajemen mengenai proses pembataian oran utan.
"Dalam minggu-minggu ini, masing-masing pihak manajemen perusahaan perkebunan PT CPS dan PT SRS akan diperiksa di Polres Kutai Timur untuk penyidikan lebih lanjut," katanya Rico Yusmari di ruang kerjanya. Mneurut Rico, dalam perkembangan yang ada para tersangka dapat dijerat, Undang Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dia mengatakan, dengan mencuatnya kasus ini, para perusahaan khususnya perkebunan kelapa sawit maupun perusahaan swasta tidak lagi melakukan kekerasan dan pembunuhan secara brutal terhadap habitat orangutan.
"Pembantaian orang utan yang dilakukan oknum perusahaan perkebunan kelapa sawit menjadi pelajaran bagi siapa saja, agar tidak melakukan pembantaian orang utan, mengingat hal ini akan dikenakan proses hukum," katanya.
Saat ini polisi sudah menetapkan lima tersangkan pembantaian orangutan antara lain: Adeus dan Leswin Irawan karyawan PT SRS, Tajar (60), karyawan PT PCS, Tulil (56) mandor PT PCS dan Pak Man (57) karyawan PT PCS.