Jumat 13 Jan 2012 12:21 WIB

Cemas Potensi Rusuh, Kemendagri Minta MK Tunda Pilkada Aceh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri dalam permohonan Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara meminta Mahkamah Konstitusi memberikan putusan sela yang memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) menunda tahapan pemilihan umum kepala daerah Aceh.

"Mohon kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan putusan sela penundaan tahapan pilkada yang saat ini masih berlangsung sampai dengan diputuskan permohonan ini," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djoehermansyah saat sidang di MK Jakarta, Jumat (13/1).

Dalam permohonan Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara (SKLN) ini, Kemendagri memohon penundaan tahapan pilkada di Aceh dengan membuka kembali pendaftaran pasangan calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota untuk memberi kesempatan mendaftar baik dari parpol, gabungan parpol ataupun perorangan sampai dengan tujuh hari sejak putusan sela diucapkan.

Menurut Djoeher, permohonan ini dilakukan karena pemerintah (Kemendagri) berkepentingan agar proses pilkada di Aceh dapat berjalan dengan baik dan tidak terjadi adanya gangguan keamanan.

Kecemasan Kemendagri bisa jadi beralasan. Bila seluruh tahapan pilkada di Aceh tetap dilaksanakan tanpa diikuti oleh Partai Aceh dapat diprediksi berpotensi terjadinya gangguan kemanan dan ketertiban dalam pelaksanaan Pemilu kepala daerah yang bisa berakhir rusuh.

Djoeher juga mengatakan bahwa penundaan ini agar memberikan kesempatan kepada DPR Aceh (DPRA) untuk menyelesaikan "qanun" yang dapat menerima calon perseorangan.

"Penundaan tahapan, keikutsertaan Partai Aceh, pembahasan kembali 'qanun' yang baru dan pembukaan kembali pendaftaran bagi pasangan calon adalah beberapa poin penting dalam menyikapi perkembangan Pilkada di Aceh," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement