REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI - Personil kejaksaan di wilayah pesisir Sulawesi Tenggara (Sultra) butuh pengawalan dari aparat bersenjata untuk menjamin keselamatan tahanan maupun pegawai kejaksaan. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) Bambang Setio Wahyudi di Kendari, Senin (16/1), mengatakan sarana dan prasarana kantor kejaksaan di daerah pemekaran serba terbatas.
"Anda bisa bayangkan sulitnya mengantar tahanan dari Pulau Wanci, ibukota Kabupaten Wakatobi ke Kota Bau Bau melalui transportasi kapal laut. Resiko tahanan melarikan diri, lompat ke laut atau dihakimi orang karena dendam sangat memungkinkan," kata Kajati Bambang.
Oleh karena itu, pihak kejaksaan senantiasa memohon bantuan pengawalan dari aparat kepolisian sebagai antisipasi terjadinya hal-hal tidak diinginkan. Selain bantuan pengawalan maka solusi terbaik adalah pemerintah membangunan lembaga pemasyarakatan dan membentuk pengadilan di daerah-daerah pemekaran.
Sebelum pemekaran di Sultra hanya terdapat lima kantor Kejaksaan, Lembaga Pemasyarakatan dan kantor pengadilan, yakni di Kota Kendari, Kota Bau Bau, Kolaka, Konawe dan Kabupaten Muna. Daerah pemekaran yang sudah memiliki kantor Kejaksaan dan pengadilan tanpa Lembaga Pemasyarakatan adalah Konawe Selatan, Wakatobi dan Kolaka Utara.
Sedangkan daerah pemekaran yang tidak memiliki kantor Kajaksaan dan pengadilan adalah Buton Utara, Konawe Utara dan Bombana. "Pelayanan hukum di Kabupaten Bombana dan Buton Utara sangat memperihatinkan karena aktivitas konsultasi penyidikan antara pihak kepolisian dan kejaksaan harus transportasi laut," katanya.