REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Jual beli tanah negara yang terjadi di Kabupaten Mesuji, melibatkan para tokoh adat setempat. Terkait hal itu, Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP, menegaskan akan menindak tegas para tokoh adat tersebut, agar keberadaan tanah negara terjamin. Ia mensinyalir banyak oknum tokoh adat yang mengklaim dapat menjualbelikan lahan negara kepada pihak lain.
"Saya minta tokoh adat yang mengklaim punya tanah dan menjualbelikannya segera ditindak," kata Sjachroedin ZP di Bandar Lampung, Rabu (18/1). Menurut dia, tawaran oknum yang mengaku tokoh adat setempat, membuat pihak lain tertarik untuk membeli lahan yang notabene masih milik negara seperti di Register 45.
Ia mengatakan kisruh kepemilikan tanah di Register 45 karena banyak yang telah memanfaatkan situasi untuk mengeruk keuntungan sendiri dengan memperjualbelikan lahan tersebut kepada pihak ketiga. Lahan tersebut diklaim warga atau pihak tertentu untuk menduduki tanah hasil jual belinya.
Untuk mengetahui jumlah warga yang menduduki lahan Register 45 Sungai Buaya, Mesuji, pihaknya segera mendata dan memverifikasinya. Hasil verifikasi warga di sana, kata dia, dapat diketahui siapa saja yang berhak dan tidak berhak menduduki lahan tersebut. Menurut dia, perambah hutan tidak punya hak menempati lahan milik negara tanpa ada bukti kepemilikan yang kuat.
"Tidak ada kebijakan lain, perambah yang tidak ada hak harus keluar," katanya. Para perambah hutan Register 45 Sungai Buaya Mesuji Lampung, sejak kasus Mesuji mencuat di media nasional makin bertambah. Mereka berasal dari berbagai daerah di Lampung dan mendirikan tenda-tenda sebagai tempat tinggal.
Sebelumnya, beberapa warga dan kelompok yang mengatasnamakan tokoh adat Megou Pak Tulangbawang melaporkan adanya peristiwa di Mesuji ke DPR pada pertengahan Desember 2011. Keberadaan mereka dalam lembaga adat Megou Pak Tulangbawang masih dipertanyakan para tokoh adat di Lampung.
Untuk itu, Gubernur Lampung meminta semua pihak terkait untuk menyerahkan dan memercayai penyelesaian perambah kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Sebelumnya, kasus Mesuji Lampung sudah ditangani pemerintah pusat di bawah kendali Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) pimpinan Denny Indrayana. "Pihak luar jangan ikut (campur), kalau tidak ada data-data akurat," tegasnya.