Rabu 18 Jan 2012 16:43 WIB

Tokoh Adat Terlibat Jual Beli Tanah Mesuji

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Jual beli tanah negara yang terjadi di Kabupaten Mesuji, melibatkan para tokoh adat setempat. Terkait hal itu, Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP, menegaskan akan menindak tegas para tokoh adat tersebut, agar keberadaan tanah negara terjamin. Ia mensinyalir banyak oknum tokoh adat yang mengklaim dapat menjualbelikan lahan negara kepada pihak lain.

"Saya minta tokoh adat yang mengklaim punya tanah dan menjualbelikannya segera ditindak," kata Sjachroedin ZP di Bandar Lampung, Rabu (18/1). Menurut dia, tawaran oknum yang mengaku tokoh adat setempat, membuat pihak lain tertarik untuk membeli lahan yang notabene masih milik negara seperti di Register 45.

Ia mengatakan kisruh kepemilikan tanah di Register 45 karena banyak yang telah memanfaatkan situasi untuk mengeruk keuntungan sendiri dengan memperjualbelikan lahan tersebut kepada pihak ketiga. Lahan tersebut diklaim warga atau pihak tertentu untuk menduduki tanah hasil jual belinya.

Untuk mengetahui jumlah warga yang menduduki lahan Register 45 Sungai Buaya, Mesuji, pihaknya segera mendata dan memverifikasinya. Hasil verifikasi warga di sana, kata dia, dapat diketahui siapa saja yang berhak dan tidak berhak menduduki lahan tersebut. Menurut dia, perambah hutan tidak punya hak menempati lahan milik negara tanpa ada bukti kepemilikan yang kuat.