REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Petugas Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menahan Gatot Suhendro (36), warga Kelurahan Banjaran, Kecamatan Kota, Kediri, yang berbuat asusila kepada seorang perempuan.
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Kediri Kota AKP Surono, Senin (30/1), mengemukakan kasus tersebut terungkap setelah korban, Apr (25) melapor ke polisi.
"Saat itu korban keluar dari tempatnya indekos, di Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota Kediri, berencana ke salah satu pusat perbelanjaan. Korban berjalan di sebelah kanan, dan bertemu dengan pelaku," katanya.
Saat bertemu itu, lanjut dia, pelaku ternyata berbuat asusila dengan memegang baju korban kemudian berusaha untuk kabur. Namun, korban berhasil memegang baju pelaku dan berteriak, hingga warga berdatangan.
"Korban ini merasa tidak terima, merasa dilecehkan oleh pelaku, hingga akhirnya korban mengadu ke polisi," kata Surono. Ia mengatakan, polisi langsung menahan pelaku untuk dimintai keterangan. Pelaku yang juga warga Kelurahan Banjaran, Kecamatan Kota, Kediri, tersebut ditahan di markas Polres Kediri Kota, yang terletak di Jalan Brawijaya tersebut.
Sejumlah saksi, lanjut Surono, juga masih dimintai keterangan, termasuk korban. Ia dimintai keterangan terkait dengan aduannya serta kronologis kejadian.
Dari keterangan sementara, kata Surono, pelaku memang suka memperhatikan perempuan muda, terlebih lagi yang menurut dia cantik. Ia merasa tertarik, hingga nekat mendekati perempuan yang ia sukai dan berbuat asusila padanya.
"Ia memang suka pada perempuan yang menurut dia cantik. Kami tetap proses kasus ini, dan menahan pelaku," katanya. Polisi berencana menjerat pelaku dengan Pasal 282 Kitan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 KUHP tentang Asusila dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sementara itu, kondisi Apr masih terlihat trauma pascakejadian tersebut. Ia bahkan masih kaget dan belum berani keluar sendiri. Ia juga berharap, hal itu tidak terulang padanya.