Senin 20 Feb 2012 23:10 WIB

Restoran Hotel Harus Miliki Sertifikat Halal

Pelayan restoran, ilustrasi
Pelayan restoran, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Palangka Raya, Haji Baihaqi, menyatakan restoran yang terdapat di hotel harus memiliki sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

"Agar rasa aman dari para tamu dan pengunjung terjamin, restoran di hotel perlu memiliki sertifikasi halal," kata H. Baihaqi di Palangka Raya, Senin.

Selama ini, kata dia, ada keresahan di tengah masyarakat yang susah membedakan antara yang halal dan haram. Hal itu diketahuinya pada saat sosialisasi perlindungan konsumen dalam sebuah acara Dharma Wanita di Palangka Raya, belum lama ini.

Ia mengatakan bahwa MUI telah mengeluarkan pedoman jenis makanan yang halal, tetapi daftarnya dalam bahasa Inggris. "Ini yang mereka keluhkan, makanya perlu sosialisasi dan pembelajaran kepada masyarakat terkait dengan pelbagai jenis pangan yang halal," ujarnya.

Dengan demikian, lanjut dia, masyarakat akan tahu tipe dan unsur apa saja yang diharamkan. Ditegaskan Baihaqi, hal itu sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kewajiban mencantumkan label yang berisi keterangan tentang halal itu, kata dia, sudah diatur di dalam Pasal 30 UU tentang Pangan. Pasal 30 Ayat (1) UU Pangan menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau memasukkan ke dalam wilayah Indonesia pangan yang dikemas untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada, di dalam, dan/atau di kemasan pangan.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement