Kamis 08 Mar 2012 23:16 WIB

Terdakwa Penggelapan Dana Calon Jemaah Umroh Divonis 5 Tahun

Red: Hazliansyah

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Direktur Utama PT Al Haram Islamic Wisata Herman, dan Komisaris Nofianty, terdakwa dugaan penggelapan dana calon jemaah umrah divonis masing-masing lima tahun penjara. Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa enam tahun penjara.

Majelis Hakim juga tidak menjatuhi hukuman denda kepada para terdakwa seperti yang dituntut jaksa masing-masing sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Budi Susilo, hakim yang memimpin sidang itu mengatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan melanggar Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perjalanannya sebagai biro perjalan wisata, PT Al Haram Islamic Wisata, tidak memberikan pelayanan yang baik kepada calon jamaah.

"Terdakwa secara bersama-sama tidak memberikan pelayanan kepada jamaah sesuai yang diperjanjikan," kata Budi Susilo di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis.

Perbuatan terdakwa telah menimbulkan dampak yang luas karena batal memberangkatkan 285 orang calon jamaah. Selain itu, PT Al Haram ini juga tidak mengantongi izin usaha secara resmi, sehingga secara aturan PT Al Haram tidak berhak memberangkatkan jamaah.

Selain itu, Budi juga menyatakan bahwa barang bukti berupa surat-surat yang disita dikembalikan kepada PT Al-Haram Islamic Wisata. Sedangkan uang yang disita dikembalikan kepada para jamaah. Terhadap putusan ini, terdakwa dan jaksa menyatakan banding.

Kejadian berawal ketika masyarakat tertarik dengan iklan-iklan dari PT Al Haram Islamic Wisata yang terbit di beberapa media cetak. Dalam iklan itu, PT Al Haram mampu memberangkatkan calon jamaah dengan harga yang murah. Ditambah lagi pemberangkatan umrah dapat dilakukan secara langsung dari BIM ke Jeddah, Arab Saudi. Sejak saat itu, banyak masyarakat yang mendaftarkan diri untuk melaksanakan umrah dengan PT Al Haram. Tapi kemudian, terjadi masalah karena banyak dari calon jamaah yang gagal diberangkatkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement