REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung menangkap sebuah truk barang yang tangki bahan bakarnya sudah dimodifikasi. Truk ini mengisi solar hingga 300 liter dari SPBU.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP Bahagia Dachi, di Bandar Lampung, Selasa (13/3), mengatakan penangkapan dilakukan sebuah bengkel mobil di Jalan Tirtayasa Bandar Lampung, Senin (12/3) petang. "Aksi mereka ini diperkirakan sudah berlangsung dua bulan lamanya," kata Bahagia.
Aksi ini juga diduga terkait dengan adanya rencana kenaikan bahan bakar minyak 1 April mendatang. Polisi menangkap sopir bernama Sukasno dan dua kernetnya. Mereka digerebek saat memindahkan solar dari tangki ke jerigen-jerigen.
Truk yang sudah dimodifikasi tangki bahan bakarnya ini diketahui milik CV Sari Karya yang beralamat di Kecamatan Sukarame. Kepada polisi, sopir truk mengaku membeli solar dalam jumlah banyak, untuk kebutuhan bahan bakar perusahaan yang bergerak dalam bidang penggalian tanah.
Hal ini dilakukan karena stok solar selalu tidak ada di SPBU, sehingga pihak perusahaan harus menyetok agar kerja perusahaan tidak terganggu. Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang Migas dengan ancaman lima tahun penjara.