Senin 04 Jul 2022 08:53 WIB

BPS: Tingkat Hunian Hotel di Papua Barat Terus Tumbuh

TPK pada April hingga Mei mengalami penurunan karena memasuki Ramadhan dan Idul Fitri

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Pengunjung melakukan lapor diri di sebuah hotel di Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (1/12/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua Barat melaporkan tingkat penghunian kamar (TPK) hotel berbintang di wilayah itu terus tumbuh selama 2022 dibandingkan tahun sebelumnya.
Foto: ANTARA/Olha Mulalinda/wsj.
Pengunjung melakukan lapor diri di sebuah hotel di Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (1/12/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua Barat melaporkan tingkat penghunian kamar (TPK) hotel berbintang di wilayah itu terus tumbuh selama 2022 dibandingkan tahun sebelumnya.

REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI -- Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua Barat melaporkan tingkat penghunian kamar (TPK) hotel berbintang di wilayah itu terus tumbuh selama 2022 dibandingkan tahun sebelumnya.

"TPK Januari hingga Maret selalu lebih tinggi dari TPK Januari hingga Maret 2021. Namun, TPK pada April hingga Mei mengalami penurunan karena di bulan tersebut memasuki Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri," kata Koordinator Fungsi Statistik Distribusi BPS Papua Barat Lasmini di Manokwari, Papua Barat, Ahad (3/7/2022).

Baca Juga

Pada Mei 2022, tingkat hunian kamar hotel berbintang tercatat sebesar 38,62 persen atau mengalami peningkatan sebesar 4,01 poin dibandingkan dengan tingkat hunian kamar hotel berbintang periode Mei 2021 yang tercatat sebesar 34,61 persen. Sementara, jika dibandingkan tingkat hunian kamar hotel berbintang di Papua Barat pada April 2022 yang tercatat mencapai 39,98 persen, maka tingkat hunian kamar hotel pada Mei 2022 turun 1,36 poin.

Lasmini berharap kinerja perhotelan di Papua Barat terus semakin membaik seiring dengan mulai landainya kondisi Covid-19 di wilayah itu. Menurut dia, pandemi Covid-19 yang terjadi sejak awal 2020 memberikan pukulan bagi industri pariwisata di Provinsi Papua Barat, yang mana sejak Maret hingga Oktober 2020 tingkat hunian kamar hotel bintang selalu berada di bawah angka 50 persen. "Sejak 2020 hingga awal 2022 TPK mengalami kecenderungan yang berbeda. Tetapi, TPK mulai merangkak naik pada bulan November 2020 dan mencapai puncaknya pada bulan Desember 2020 yang mencapai 58,51 persen," jelas dia.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement