Senin 04 Jul 2022 12:16 WIB

KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Sebagai Tersangka Pencucian Uang

Tersangka sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andi Nur Aminah
 Walikota Ambon, Richard Louhenapessy
Foto: Republika TV/Muhamad Rifani Wibisono
Walikota Ambon, Richard Louhenapessy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersebut dilakukan setelah lembaga antirasuah itu melakukan penyidikan terkait kasus suap perizinan dan gratifikasi.

"Tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat wali kota Ambon berupa TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (4/7/2022).

Baca Juga

Ali menjelaskan, Richard diduga telah dengan sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu. Dia melanjutkan, pengumpulan alat bukti terkait dugaan pencucian uang itu saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi. "Perkembangan penanganan dari perkara ini akan kami selalu kami sampaikan pada masyarakat," katanya.

KPK mengharapkan dukungan masyarakat dimana jika memiliki informasi maupun data terkait aset yang terkait perkara ini dapat melapor. Ali mengatakan, masyarakat dapat menyampaikan pada tim penyidik maupun melalui layanan call center 198.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan Gratifikasi. Suap tersebut dilakukan bersama dengan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan Karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).

Suap diberikan agar pemkot dapat segera menerbitkan berbagai permohonan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Tersangka Richard meminta uang dengan minimal nominal Rp 25 juta untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan.

Uang diberikan menggunakan rekening bank milik tersangka Andrew Erin Hehanussa yang merupakan orang kepercayaan Richard. Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, tersangka Amri diduga kembali memberikan uang Rp 500 juta kepada Richard yang diberikan secara bertahap menggunakan rekening serupa.

"RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Ketua KPK, Firli Bahuri.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement