REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM--Petugas kepolisian di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menemukan lima paket sabu-sabu siap edar dalam potongan buah pepaya. Hal ini terungkap dari hasil penangkapan dua pria berinisial SA (38 tahun) dan AS (51) di wilayah Dasan Agung.
"Jadi poket sabu-sabu yang kami temukan dalam potongan buah pepaya ini modus mengelabui kami saat penggerebekan," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Senin.Penggerebekan SA dan AS berlangsung, Senin (4/7/2022) pagi, sekitar pukul 10.00 Wita.
Keduanya ditangkap saat sedang asyik mengemas paket sabu-sabu di dalam kamar lantai dua rumah SA. "Saat kami masuk, ada terlihat alat isap sabu-sabu di depan mereka. Jadi kami menduga keduanya mengonsumsi sambil mengemas sabu," ujar dia.
Untuk barang bukti sabu-sabu yang disita dari penggerebekan SA dan AS, ada lima poket dengan berat 5,92 gram. Barang bukti tersebut disita dalam potongan buah pepaya yang tersimpan dekat kedua pelaku duduk. "Jadi paket sabu-sabu yang disembunyikan dalam buah pepaya ini kami temukan setelah kami lakukan penggeledahan," ucapnya.
Giat kepolisian ini pun dikatakan Yogi tidak berhenti di satu lokasi, melainkan berlanjut ke lokasi kedua di salah satu rumah yang berjarak sekitar 200 meter dari penangkapan SA dan AS. "Lokasi kedua ini disebut sebagai asal barang," kata Yogi.
Namun dari hasil penggerebekan di lokasi kedua, polisi tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkoba. Melainkan hanya menemukan salah seorang terduga asal barang berinisial MFH (29) beserta rekannya berinisial AAG (20). "Meskipun tidak ada barang bukti narkoba di lokasi kedua, tetapi ada enam 'handphone' yang kami sita beserta kartu ATM," ujarnya.
Yogi meyakinkan pemeriksaan telepon seluler dari lokasi penggerebekan kedua, akan mengungkap keterlibatan MFH dan AAG. "Nanti akan kami periksa jejak digital mereka sesuai pengakuan SA dari penangkapan lokasi pertama," ujarnya.