Selasa 05 Jul 2022 20:37 WIB

Dirut BPJS Kesehatan: KRIS Harus Disiapkan Secara Matang

KRIS JKN bukan untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan, tetapi untuk perbaikan mutu.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, KRIS JKN untuk perbaikan mutu layanan kesehatan sehingga konsepnya harus disiapkan secara matang.
Foto: BPJS Kesehatan
Ilustrasi. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, KRIS JKN untuk perbaikan mutu layanan kesehatan sehingga konsepnya harus disiapkan secara matang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, KRIS JKN saat ini bukan lagi untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan, tetapi untuk perbaikan mutu layanan kesehatan. Karena itu, konsep KRIS JKN harus disiapkan secara matang.

"Banyak hal lagi yang mesti harus diperhitungkan dengan seksama dan komprehensif. Artinya mengharuskan untuk lebih hati-hati dan komprehensif," kata Ghufron di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Selasa (5/7).

Baca Juga

Ghufron menuturkan, waktu uji coba KRIS direncanakan selama enam bulan dari Juli sampai Desember 2022. Tim uji coba KRIS dibentuk oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) beranggotakan lintas sektor.

Uji coba KRIS tersebut dilakukan di lima rumah sakit, yakni RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang. Setelah uji coba, akan dirumuskan pedoman penerapan KRIS. 

"Uji coba seperti apa kan masih di dalam perumusan. Uji cobanya itu seperti apa, karena dari sisi rumusan sendiri masih perlu dirumuskan. Termasuk tujuannya. Kemudian definisinya seperti apa, kriterianya seperti apa, apakah hanya fisik atau non fisik. Seperti katakanlah obat contohnya yang kosong, apakah menjadi kewajiban di sebuah kelas standar itu harus ada obat tersedia, kalau ga ada gimana," terangnya.

“Kemudian perawatnya, harus ada apa tidak, harus ada dokternya apa nggak. Itukan masih belum terlalu jelas. Apakah hanya sebatas fisik dari sisi ventilasi, penerangan, partisi, jarak tempat tidur, kamar mandinya di luar di dalam atau termasuk non fisik tapi sangat diperlukan sesuai dengan keluhan yang ada di masyarakat," sambungnya.

Ghufron menambahkan, saat ini ada 10 keluhan terbanyak dari para peserta JKN. Salah satunya adalah terkait obat yang kerap kosong, sehingga apakah nantinya akan ada kesepakatan terkait hal tersebut.

Mengenai rampungnya uji coba di lima rumah sakit tersebut, Ghufron berharap bisa selesai pada tahun ini sehingga, KRIS bisa diimplementasikan di seluruh rumah sakit pada 2023. "Diupayakan tahun ini," ujarnya.

Setelah uji coba rampung, dilanjutkan dengan tahap evaluasi di tingkat legislatif. Ghufron memastikan, keputusan ihwal konsep KRIS JKN harus memberikan keuntungan bagi para peserta JKN.

"Peserta menjadi paling penting. Peserta maunya gimana, naik apa turun. Terus kalau naik iurannya gimana, segala macam. Makanya ga perlu gaduh dan ribut, tunggu dulu pelan-pelan, dirumuskan secara lebih komprehensif. Sehingga tinjauannya bisa menyeluruh," ujar Ghufron.

Komisioner DJSN Muttaqien mengatakan, sesuai peta jalan KRIS JKN yang telah disusun DJSN bersama pemerintah, uji coba dilakukan tahun ini. Untuk tahap pertama implementasi dimulai pada bulan Juli ini.

“Untuk ujicoba KRIS JKN di 5 RS Vertikal di bawah Kemenkes dijadwalkan pada Juli-Desember 2022," kata Muttaqien kepada Republika, Selasa (5/7/2022).

Uji coba ini penting dilakukan untuk memastikan perubahan ekosistem JKN ke depan dapat mendorong Program JKN yang berkelanjutan, meningkatkan mutu pelayan, dan mencapai ekuitas. Untuk besar iuran JKN, Kementerian dan lembaga terkait masih melakukan perhitungan sesuai dengan standar aktuaria jaminan sosial yang lazim berlaku, kemampuan masyarakat membayar iuran, dan memperhatikan keberlangsungan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.

"Selama belum ada perubahan revisi Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, maka iuran masih sesuai dengan Pepres 64 Tahun 2020 sebagaimana besar iuran yang berlaku sekarang ini. Belum ada perubahan apapun terkait besar iuran," tuturnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement