Rabu 06 Jul 2022 17:58 WIB

Level PPKM DKI Jakarta Berubah Dalam 24 Jam, Ini Alasan Kemendagri

DKI Jakarta menyumbang sebanyak 1.516 kasus penambahan di seluruh Indonesia.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus raharjo
Calon penumpang saat tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (18/5/2022). Pemerintah melalui Satgas Covid-19 kembali melonggarkan aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah memiliki vaksinasi lengkap tidak perlu lagi melakukan skrining tes Covid-19 antigen maupun PCR. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Calon penumpang saat tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (18/5/2022). Pemerintah melalui Satgas Covid-19 kembali melonggarkan aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah memiliki vaksinasi lengkap tidak perlu lagi melakukan skrining tes Covid-19 antigen maupun PCR. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dan sekitarnya kembali masuk level satu mulai Rabu ini (6/7/2022) setelah sehari sebelumnya, Selasa (5/7/2022) masuk level dua. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 tahun 2022 yang diterbitkan pada Selasa (5/7/2022) dan salinannya diterima Rabu (6/7/2022).

Dalam Inmendagri itu dijelaskan penyesuaian level tersebut berpedoman pada indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat. Selain itu, juga pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Baca Juga

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, M Syahril mengatakan, yang menjadi indikator pengukuran PPKM adalah transmisi di komunitas, kenaikan kasus, hospitalisasi, dan angka kematian. Situasi pandemi saat ini, lanjut Syahril, memungkinan angka kasus bersifat fluktuatif.

Perihal perubahan status level PPKM dalam 24 jam, pihaknya menyerahkan keputusan tersebut kepada Kemendagri. Namun, ia mengingatkan, kenaikan kasus sampai di atas 1.000 pasien menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa ada kenaikan kasus yang bisa mengancam kesehatan. Terlebih dengan subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 saat ini.

"Sekarang semua cara dilakukan, termasuk pengetatan. Sumber penularan karena ketidakdisiplinan terhadap prokes dan vaksinasi menurun," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (6/7/2022).

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri (Bina Adwil, Kemendagri), Safrizal, menjelaskan alasan perubahan level PPKM dalam 24 jam. Ia menuturkan, meskipun ada kenaikan kasus Covid-19, dalam sepekan terakhir, namun terlihat adanya pelandaian kasus yang mengindikasikan wilayah aglomerasi Jabodetabek telah melewati puncak.

Oleh karenanya status PPKM kembali menjadi level 1 sampai 1 Agustus 2022. "Setelah melakukan review dan asesmen terhadap kondisi tersebut, mengingat inmendagri akan berlalu selama 1 bulan, dengan pertimbangan kasus yang sudah mulai melandai dan diperkirakan akan kembali ke level 1, serta tingkat rawat inap dan kematian yang masih rendah dan terkendali, kami memutuskan untuk merevisi level PPKM wilayah aglomerasi menjadi level 1," ucapnya kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).

"Langkah ini dilakukan untuk tetap menjaga aspek kesehatan dengan memperhatikan tren pemulihan ekonomi yang terus berlanjut," sambungnya.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melaporkan laju kasus harian terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia bertambah 2.743 orang pada Rabu (6/7/2022) dengan kasus terbanyak di DKI Jakarta sebanyak 1.516 kasus.

Provinsi lain yang juga menyumbang laju kasus konfirmasi di tingkat nasional adalah Jawa Barat sebanyak 537 kasus dan Banten 281 kasus dengan angka kematian harian mencapai empat jiwa. Di antaranya berasal dari DKI Jakarta dan Jawa Timur masing-masing dua jiwa.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement