Rabu 06 Jul 2022 18:54 WIB

Penyidik Targetkan Kasus Korupsi Ekspor CPO Naik Sidang Bulan Ini

Jampidsus menunggu fakta persidangan untuk pengembangan kasus ini.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana (kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejakgung, Supardi.
Foto: Bambang Noroyono
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana (kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejakgung, Supardi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menargetkan penyidikan dugaan korupsi Persetujuan Ekspor (PE) minyak mentah kelapa sawit (CPO) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tuntas Juli ini. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengaku, akan secepatnya merampungkan berkas perkara lima tersangka, untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntutan dan diteruskan ke pengadilan.

“Kasus CPO ini, kita targetkan dalam bulan ini sudah tahap dua ke penuntutan. Secepatnya akan kita selesaikan, untuk secepatnya disidangkan,” ujar Supardi, saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga

Dia menambahkan, dalam penyidikan sementara ini, lima tersangka sudah ditetapkan. Menurutnya, jika ada pengembangan, termasuk rencana penetapan tersangka korporasi, timnya menunggu fakta persidangan.

“Jadi untuk sementara, sudah di lima tersangka itu dulu. Pengembangan kalau ada fakta-fakta baru dipersidangan, akan kita pertimbangkan,” tegas Supardi.

Sementara itu, dalam dugaan korupsi PE CPO ini, proses pemeriksaan saksi-saksi masih terus dilakukan. Pada Rabu (6/7/2022), tim penyidikan Jampidsus, memeriksa dua orang. “Saksi-saksi yang diperiksa SS, dan BSW,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Rabu (6/7/2022).

SS mengacu pada nama Siu Shia. Ia diperiksa penyidik terkait perannya selaku Direktur Utama (Dirut) PT Musim Mas Fuji, anak perusahaan PT Musim Mas. Sedangkan BSW, adalah Briliana Setyawati Wardhani yang diperiksa selaku Project Advisor PT Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), perusahaan think-thank milik tersangka Lin Che Wei (LCW). “SS, dan BSW diperiksa terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO di Kementerian Perdagangan,” kata Ketut.

Dalam kasus ini, tim penyidikan di Jampidsus, sudah menetapkan lima orang tersangka. Yakni, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) yang ditetapkan tersangka selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Perdaglu) di Kemendag. Lin Che Wei (LCW) yang ditetapkan tersangka selaku konsultan, dan staf ahli menteri, yang terafiliasi dengan perusahaan-perusahaan penerima PE.

Tersangka lainnya, Master Parulian Tumanggor (MPT), yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Stanley MA (SMA) yang ditetapkan tersangka selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG). Dan Pierre Togar Sitanggang (PTS), yang ditetapkan tersangka selaku General Manager di Bagian General Affair pada PT Musim Mas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement