Jumat 08 Jul 2022 16:02 WIB

Ikuti Kemensos, ACT Hentikan Semua Aktivitas di Provinsi Lampung

ACT Cabang Bandarlampung, Lampung Tengah, dan Kota Metro sudah menutup kantor.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).
Foto: Prayogi/Republika.
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Aksi Cepat Tanggap (ACT) menghentikan semua aktivitas mereka di Provinsi Lampung mengikuti instruksi Kementerian Sosial (Kemensos) untuk tidak melakukan kegiatan terlebih dahulu. Head of Marketing ACT wilayah Lampung dan Bengkulu, Hermawan mengatakan, tiga cabang ACT di Lampung sudah tidak melakukan aktivitas lagi.

"ACT Cabang Bandarlampung, Lampung Tengah, dan Kota Metro sudah menutup kantor dan tidak ada aktivitas lagi," kata Hermawan saat dihubungi di Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, Jumat (8/7/2022).

Baca: Fenomena SCBD, Anak Citayam dan Bojonggede Penuhi Taman di Jakarta Pusat

Dia menjelaskan, penghentian aktivitas ACT di Lampung bukan hanya terkait pengumpulan uang dan barang (PUB) saja, melainkan semua entitas lainnya juga ikut dihentikan. Pasalnya, mereka masih menunggu hasil audit Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kegiatan entitas ACT lainnya, seperti Yayasan Global Wakaf, qurban, dan zakat juga kami hentikan karena ada instruksi dari Kemensos dan juga masih ada penelusuran dana oleh PPATK," kata Hermawan.

Dia mengaku, belum mengetahui apakah ke depan ACT khususnya di Lampung masih bisa melakukan aktivitasnya atau tidak karena harus menunggu hasil dari PPATK serta pihak lainnya. "Saat ini PPATK sedang melakukan penelusuran dana terhadap 300 nomor rekening ACT serta entitas lainnya sehingga ada pembekuan. Jadi sambil menunggu instruksi selanjutnya semua karyawan kami rumahkan dulu," kata Hermawan.

Kemensos mencabut izin penyelenggaraan PUB yang telah diberikan kepada Yayasan ACT sejak tahun 2022. Kebijakan itu diambil terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement