REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melanjutkan memeriksa Presiden lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar, Senin (11/7/2022) lusa. Pengambilan keterangan dari Presiden ACT Ibnu Khajar pada Jumat (8/7/2022) telah selesai sekitar pukul 22.00 WIB.
"Ibnu Khajar sudah turun (selesai dimintai klarifikasi) sambung lagi Senin," ujar Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat malam.
Sebelumnya, Ibnu Khajar dan pendiri ACT Ahyudin penuhi panggilan penyidik untuk dimintai klarifikasi terkait dengan penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana yang dikelola oleh lembaga filantropi tersebut. Ahyudin tiba di Bareskrim sekitar pukul 11.00 WIB, sedangkan Ibnu Khajarpada pukul 15.00 WIB.
Lalu, keduanya menjalani pemeriksaan hingga pukul 22.00 WIB.Ibnu Khajar diinformasikan oleh penyidik telah selesai dimintai keterangan. Saat media menunggu pernyataan dari Ibnu Khajar di lobi Gedung Bareskrim Polri, yang bersangkutan sudah tidak terlihat keberadaannya karena meninggalkan gedung.
Ahyudin masih menjalani pemeriksaan di Lantai V Gedung Bareskrim Polri, hingga pukul 23.12 WIB. Ahyudin saat tiba di Bareskrim Polri siang tadi dimintai klarifikasi seputar legalitas Yayasan ACT.
"Baru konfirmasi tentang legal yayasan. Jadi, baru seputar legal yayasan, itu saja," kata Ahyudin sebelum salat Jumat.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menelusuri dugaan penyalahgunaan dana di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan meminta klarifikasi empat pihak. "Pada hari Jumat (8/7/2022), penyidik sedang memintai keterangan dari Saudara A (Ahyudin), sedangkan Saudara IK (Ibnu Khajar) ketua bersama bagian keuangan dan manajer proyek masih dalam perjalanan menuju ke Mabes Polri. Semuanya diminta keterangan pada hari ini sesuai dengan jadwal," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan Jumat siang.
Ia mengatakan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dengan dasar laporan informasi dengan nomor LI92/VII/Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus dan surat perintah penyelidikan dan surat tugas. Penyidik menduga adanya penyalahgunaan dana donasi oleh pihak Yayasan ACT untuk kepentingan pribadi bagi seluruh pengurus yang ada di dalamnya. Diduga indikasi penggunaan dana tersebut untuk aktivitas terlarang.