Nama "bekas" agen umrah First Travel kembali mencuat. Setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa aset First Travel akan dikembalikan pada negara. Putusan ini memperkuat Pengadilan Negeri Depok yang sebelumnya menyatakan hal yang sama.
Tak pelak, keputusan ini menimbulkan polemik dikalangan masyarakat. Mereka menyayangkan keputusan MA tersebut karena dianggap menzalimi hak jamaah. Karena uang itu berasal dari jamaah. Bukan dari negara. Seharusnya dikembalikan pada jamaah juga.
Sebagimana disampaikan Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto. Menurut dia, seharusnya aset yang disita dalam kasus tersebut dapat dikembalikan kepada para korban First Travel.
"Nah itu enggak boleh, menurut saya itu terlalu zalim, itu kan bukan uang negara, bukan uang hasil proyek, bukan uang APBN, Bukan uang APBD, itu murni uang rakyat," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (19/11)
Bagai jatuh tertimpa tangga. Mungkin itulah yang dirasakan oleh para jamaah yang menjadi korban. Dimana cita-cita mereka untuk bertamu ke tanah suci, kini musnah bagai ditelan bumi. Harapan mereka sebagai obat kecewa agar mendapat uangnya kembali, juga tak akan terealisasi.
Jalur hukum yang ditempuh. Berharap diberi obat yang ampuh. Mengobati rasa kecewa yang tak kunjung sembuh. Pengadilan diharapkan hadir menjadi penyelesai masalah mereka. Justru membuat jamaah kecewa dan kian merana. Karena aset Fisrt Travel yang berasal dari uang jamaah justru dikembalikan pada negara.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu." (QS. An-Nisa' 4: Ayat 29)
Pengirim: Nusaibah Al Khanza ( Pemerhati Kabijakan Publik )