REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kejaksaan Negeri Depok sudah menerima salinan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 365 PK/Pid.Sus/2022. Sebelum menjalankan putusan dengan membagi asset kepada jamaah korbak FirstTravel, Kejaksaan Negeri Depok tengah mempelajari putusan tersebut.
"Putusannya sedang kami pelajari," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita, saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (6/6/2023).
Sebelumnya, salah satu penasihat hukum Korban First Travel Pitra Romadoni mengatakan, bahwa Putusan Peinjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 365 PK/Pid.Sus/2022 yang telah diperoleh Korban First Travel. Putusan PK tersebut diharapkan dapat memberikan rasa keadilan kepada seluruh korban First Travel tanpa adanya pengecualian.
Pitra menilai, dari jumlah aset yang disita berdasarkan putusan PK tersebut tidak mencukupi untuk menutup kerugian seluruh korban First Travel. Tentunya hal tersebut harus dikaji oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengingat korban First Travel tersebut jumlahnya puluhan ribu.
"Saya meminta agar eksekusi putusan tersebut tidak hanya mementingkan kepentingan para agen akan tetapi mengutamakan pengembalian kerugian para korban bukan kepentingan agen," katanya.
Untuk itu, Pengadilan Negeri Depok harus transparan dalam melakukan pelaksanaan eksekusi putusan tersebut agar nantinya tidak menimbulkan kerugian bagi para korban First Travel. Sebagai penasehat hukum korban First Travel, Pitra meminta, agar Kejaksaan Negeri Depok memprioritaskan para korban First Travel langsung bukan para agen.
"Dikarenakan kami sebagai kuasa hukum para Korban telah menyerahkan data-data dan jumlah kerugian para korban kepada Kejaksaan Negeri Depok, sehingga hal tersebut haruslah menjadi Prioritas mengingat data-data para korban sudah diserahkan kepada pihak kejaksaan," katanya.
Pitra mengatakan, dalam waktu dekat juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Depok terkait putusan PK tersebut dan mekanisme eksekusi terhadap putusan tersebut agar nantinya para korban-korban lain tidak merasa di Diskriminasikan hak hukumnya, dan kami meminta agar pihak-pihak terkait transparan terhadap berapa jumlah aset yang saat ini telah diamankan untuk diberikan kepada para korban.
Seperti diketahui, pada 23 Mei 2022 Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) telah mengeluarkan Putusan Peninjauan Kembali No: 365 PK/Pid.Sus/2022. Putusan tersebut meminta aset-asetnya First Travel dikembalikan kepada jamaah.