Senin 11 Jul 2022 14:11 WIB

Lili Pintauli Mundur dari KPK, Dewas Batalkan Sidang Etik

Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Lili diteken Presiden Joko Widodo.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean berjalan menaiki mobil di Gedung KPK C1, Jakarta, Selasa (5/7/2022). rkait G20 di Bali. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean berjalan menaiki mobil di Gedung KPK C1, Jakarta, Selasa (5/7/2022). rkait G20 di Bali. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan, sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Lili yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik dimaksud," kata Ketua Majelis Sidang Etik Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Selanjutnya, pihaknya memerintahkan kepada Kepala Sekretariat Dewan Pengawas KPK untuk menyampaikan penetapan tersebut kepada Dewas dan pimpinan KPK. Tumpak menjelaskan, telah terbit Keppres Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022 yang telah memberhentikan Lili sebagai wakil ketua merangkap anggota/pimpinan KPK.

"Maka terperiksa tidak lagi berstatus sebagai insan komisi yang merupakan subjek hukum dari Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK sehingga dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa dengan demikian cukup alasan bagi majelis etik untuk menyatakan persidangan etik gugur," ucap Tumpak.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement