Selasa 21 May 2024 17:31 WIB

Dewas KPK Heran dengan Putusan PTUN yang Tunda Vonis Nurul Ghufron

Dewas KPK wajib mematuhi putusan sela yang dikeluarkan PTUN walau terasa pahit.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terpaksa menunda pembacaan vonis etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Selasa (21/5/2024), akibat putusan sela yang dikeluarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun putusan sela itu dipertanyakan oleh Dewas KPK.

Ghufron terjerat kasus dugaan pelanggaran etik karena membantu proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). Akhirnya, pegawai itu dimutasi ke Malang setelah pejabat Kementan ditelepon Ghufron.

Baca: KBRI London Punya Utang ke TfL Sebesar 5.690 Poundsterling

"Saya baru baca (putusan sela PTUN) karena barusan dikirim kepada kami. Di sini disebut karena alasan mendesak, saya tidak tahu juga alasan mendesak apa itu, tetapi itulah alasan sehingga dikeluarkannya penetapan ini," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang etik di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).