REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret nama aktor laga Iko Uwais berakhir damai. Keputusan ini diambil kedua belah pihak saat dimediasi di Polres Metro Bekasi Kota pada Senin (11/7/2022). Kemudian keduanya mencabut laporan polisi yang sempat mereka laporkan.
“Hasil dari mediasi yang dilakukan semalam (Senin) ini disepakati oleh kedua belah pihak yaitu menemukan titik temu perdamaian," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada awak media, Selasa (12/7/2022).
Zulpan mengatakan, dengan kesepaktan damai itu, kasus penganiayaan yang dilakukan Iko yang sudah naik penyidikan dihentikan. Begitu juga laporan dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Iko Uwais dengan terlapor Rudi ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
"Penanganan secara hukum yang dilakukan oleh penyidik ini adalah dengan menggunakan Peraturan Kapolri Tahun 2001 tentang restorative justice sehingga dengan dasar itu kasus ini tidak dinaikan ke tahap berikutnya karena sudah ada kesepakatan damai dari mereka yang berperkara," kata Zulpan.
Dalam kasus dugaan penganiayaan Rudi melaporka Iko Uwais ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Tak terima dilaporkan, Iko Uwais melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.