JAKARTA – Pemerintah mulai memberlakukan aturan perjalanan domestik dengan syarat harus sudah vaksinasi dosis ketiga atau booster mulai 17 Juli 2022. Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengatakan vaksin dosis penguat sebagai syarat perjalanan harus dipenuhi minimal sepekan sebelum pemberangkatan. "Booster ini tujuannya untuk antibodi seseorang, dan itu baru terbentuk satu...
Berita Lainnya