Rabu 13 Jul 2022 12:48 WIB

Ade Yasin Didakwa Beri Uang Rp 1,9 M ke Tim BPK Jabar untuk Opini WTP 

Uang tersebut salah satunya diberikan untuk biaya pendidikan Kepala BPK Jabar.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Sidang perdana kasus dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (13/7/2022).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Sidang perdana kasus dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (13/7/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan sejumlah uang kepada tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar agar laporan keuangan tahun 2021 mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Total uang yang diberikan sebanyak Rp 1.935.000.000 periode Oktober 2021 hingga April 2022.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu uang yang secara keseluruhan berjumlah Rp 1.935.000.000," ujar JPU KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (13/7/2022).

Ia menuturkan, terdakwa bersama-sama Ihsan Ayatullah Kepala Sub Bidang Kas Daerah BPKAD Pemkab Bogor, Maulana Adam Sekdis PUPR dan Rizki Taufik Hidayat memberikan uang kepada tim pemeriksa BPK Jabar di sejumlah tempat. Mereka yang menerima uang tersebut yaitu Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa dan Gerri Ginanjar sebagai tim pemeriksa audit laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bogor.

"Dengan maksud (pemberian) supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu dengan maksud mengkondisikan agar laporan keuangan tahun 2021 mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian yang bertentangan dengan kewajibannya," ujarnya.

Dia mengatakan, terdakwa mengarahkan Ihsan Ayatullah untuk mengondisikan temuan-temuan pemeriksaan oleh tim pemeriksa BPK Jabar dengan memberikan sejumlah uang. Uang tersebut salah satunya diberikan untuk biaya pendidikan Kepala BPK Jabar.

"Pada Oktober 2021, Anthon meminta kepada Ihsan Ayatullah untuk berkontribusi dalam pembayaran biaya sekolah Agus Khotib selaku Kepala Perwakilan BPK Jabar sebesar Rp 70 juta" katanya.

Permintaan tersebut dilaporkan kepada terdakwa dan menyetujui pemberian uang menjadi sebesar Rp 100 juta. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 5 ayat 1 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu melanggar pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut yaitu  Ade Yasin, Sekretaris Dinas PUPR, Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD, Ihsan Ayatullah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR, Rizki Taufik sebagai pemberi suap.

Sedangkan tersangka penerima suap yakni sejumlah pegawai BPK Jawa Barat seperti Kasub Auditorat Jabar III / Pengendali Teknis, Anthon Merdiansyah; Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan dan dua orang pemeriksa, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement