REPUBLIKA.CO.ID, oleh Haura Hafizhah, Mabruroh, Bambang Noroyono
Kasus polisi saling tembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambu dikritisi oleh sebagian pihak dari segi transparansi pengusutan kasus oleh pihak kepolisian. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) misalnya, menilai kepolisian terkesan menutup-nutupi dan mengaburkan fakta kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nopransyah Yosua Hutabarat yang ditembak sesama polisi sekaligus ajudan Ferdy Sambo, yaitu Bharada E.
"Kami menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut. Ini merupakan indikasi penting bahwa kepolisian terkesan menutup-nutupi dan mengaburkan fakta kasus kematian Brigadir J. Terlebih keberadaan Kadiv Propam saat peristiwa terjadi pun tidak jelas," kata Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar, Kamis (14/7/2022).
Kemudian, menurut Rivanlee, dari kronologi yang disampaikan Polri, terdapat beberapa kejanggalan yang sifatnya tidak masuk akal. Pertama, terdapat disparitas waktu yang cukup lama antara peristiwa dan pengungkapan ke publik yaitu sekitar dua hari.
"Kedua, kronologi yang berubah-ubah disampaikan oleh pihak kepolisian. Ketiga, ditemukannya juga luka sayatan pada jenazah Brigadir J di bagian muka," kata dia.
Kejanggalan keempat, keluarga sempat dilarang melihat kondisi jenazah. Kelima, CCTV dalam kondisi mati pada saat peristiwa terjadi.
"Terakhir, keterangan Ketua RT yang menyebutkan tidak mengetahui adanya peristiwa dan proses olah TKP. Belum lagi, keterangan mengenai luka tembak antara keterangan Polri dengan keluarga memiliki perbedaan yang signifikan," ujar dia.
Ia menambahkan, pihak keluarga Brigadir J mengatakan ada empat luka tembak pada tubuh Brigadir J, yaitu dua luka di dada, satu luka tembak di tangan dan satu luka tembak lainnya di bagian leher. Selain itu, pihak keluarga juga mengatakan terdapat luka sayatan senjata tajam di bagian mata, hidung, mulut dan kaki Brigadir J.
"Hal ini berlainan dengan keterangan kepolisian yang menyebutkan bahwa terdapat tujuh luka dari lima tembakan," kata dia.
Atas dasar kejanggalan-kejaggalan di atas, KontraS mendesak Kapolri menjamin independensi dan transparansi kepada tim khusus yang bertugas untuk mengungkap fakta peristiwa. Tim khusus juga diharapkanmenyampaikan secara berkala pada publik atas perkembangan peyelidikan.
Selain itu, Kapolri juga harus menjamin ruang masukan, saran serta penyampaian dari pihak keluarga korban untuk bebas dari tindakan intimidatif dan tekanan dalam bentuk lain untuk mencari fakta seterang-terangnya.
"Lalu, kami meminta pengawasan eksternal kepolisian, seperti Kompolnas juga memastikan profesionalitas kelembagaan dalam pengusutan perkara serta meminta LPSK untuk menjamin perlindungan bagi keluarga korban," kata dia.
Baca juga : Kasus Penembakan di Rumah Kadiv Propam, ICJR: Raibnya Rekaman CCTV Wajib Ditelusuri
Keluarga almarhum Brigadir J, anggota Propam yang tewas tertembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, berharap kasus penembakan tersebut diungkap secara transparan.
"Banyak kejanggalan yang ditemui pihak keluarga atas wafatnya J, yang bergabung dengan kepolisian pada 2012 SPN (Sekolah Polisi Negara) Polda Jambi," kata Rohani Simanjuntak, bibi dari Brigadir J, di Muaro Jambi, Rabu (13/7/2022).