REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyebut, sekitar 1.000 PMI akan dideportasi dari Malaysia hingga akhir Desember 2022 ini. Mereka akan dipulangkan ke Nunukan, Kalimantan Utara.
"Diperkirakan PMI yang akan datang sejumlah 800 hingga 1.000 orang secara bertahap," kata Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara, Kombes Pol Ginting dalam siaran pers BP2MI, Kamis (21/7/2022).
Ginting tak menyebutkan alasan para PMI itu dideportasi. Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat dengan Kementerian Luar Negeri terkait pemulangan PMI deportan ini.
Dalam rapat itu, pihaknya mendorong Direktur Perlindungan WNI Kemenlu untuk memastikan ketersediaan dan dukungan anggaran pemulangan para PMI deportan itu ke daerah asalnya masing-masing. Dia juga menyampaikan usulan agar dibuatkan Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) di Nunukan.
"RPTC diperlukan karena banyak PMI deportan dari Malaysia yang dipulangkan dalam keadaan depresi hingga mengalami gangguan jiwa," kata Ginting.
Sejauh ini, kata dia, dukungan penuh telah disampaikan oleh Kementerian Sosial terkait proses pemulangan menggunakan kapal dari Sabah, Malaysia ke Nunukan. Kemensos telah menandatangani nota kesepahaman dengan PT Pelni.
Sebelumnya, Rabu (20/7/2022), sebanyak 239 PMI deportan dari Malaysia, tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Nunukan. BP2MI Kalimantan Utara akan memfasilitasi pemulangan mereka ke daerah masing-masing.