Kamis 21 Jul 2022 14:46 WIB

Polisi: Sopir TransJakarta yang Tabrak Wanita di Jakpus Jadi Tersangka

Penyidik menemukan dugaan kelalaian yang dilakukan sopir YH.

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan sopir bus TransJakarta berinisial YH sebagai tersangka usai menabrak perempuan inisial TA (52) hingga meninggal dunia di Halte Kramat Sentiong, Senen, Jakarta Pusat, pada Sabtu (16/7).

Kepala Seksi Kecelakaan Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Subdit Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto mengatakan penyidik menemukan dugaan kelalaian yang dilakukan sopir YH sehingga statusnya menjadi tersangka. "Iya sudah tersangka," kata Edi Purwanto di Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga

Edi menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. "Sopir bus diduga melanggar Pasal 310 ayat 4," ujar Edi.

Sebelumnya, seorang wanita berinisial TA meninggal dunia karena tertabrak bus TransJakarta di Halte Kramat Sentiong, Senen, Jakarta Pusat, pada Sabtu (16/7) sekitar pukul 22.00 WIB. Kejadian itu berawal saat bus TransJakarta dengan nomor polisi B-7584-TGD berhenti di Halte Kramat Sentiong untuk menurunkan penumpang, termasuk korban berinisial TA.

Kemudian, penumpang tersebut turun melewati pintu samping kiri pengemudi. Bus TransJakarta yang baru berjalan lima meter kemudian menabrak korban TA yang terkena roda bagian depan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement