REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) menyebutkan pentingnya peran orangtua mendampingi anak saat mengakses internet. Ketua P2TP2A Kabupaten Bogor, Euis Kurniasih Hidayat, menegaskan dengan bijak bermedia sosial, hak anak terpenuhi sekaligus terlindungi.
Menurutnya, penguatan kepada orang tua dan penguatan kepada masyarakat, sangat diperlukan, apalagi perlindungan dan pemenuhan hak anak harus diwujudkan kapan saja dan dimana saja tidak terkecuali saat mengakses internet. Sebab, tak dipungkiri anak-anak bisa terjebak oleh kejahatan di dunia maya.
“Itu yang satu saya sebut bijak dengan media sosial, bahwa orangtua harus menjaga anaknya dari masalah seperti itu (kejahatan di dunia maya). Kan sekarang anak anak pakai gadget untuk belajar juga. Jadi dibatasi anak pakai gadget gitu,” kata Euis kapada Republika, Kamis (21/7/2022).
Artinya, kata dia, orangtua bisa membatasi waktu anak menggunakan gadget di luar waktj belajar. Orangtua menurutnya juga harus lebih melek teknologi, meski tak jarang banyak di antaranya memiliki pengetahuan akan teknologi yang minim.
Berdasarkan data P2TP2A, kasus kekerasan yang menimpa anak di Kabupaten Bogor antara lain akibat penggunaan internet yang tidak terkontrol. Euis menyebutkan, kasus pornografi, pencegahan kekerasan, dan bagaimana menjaga keluarga, diperlukan sinergi dengan pihak penegak hukum dan aparat setempat, agar semua masyarakat melek dan setiap keluarga dapat menjaga anak-anaknya dengan baik.
“Tahun 2021, sudah ada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), yang bisa membantu kami dalam proses percepatan,” terang Euis.
Ia melanjutkan, jika biasanya pihaknya melakukan outreach kasus lapangan sendiri, sekarang ia berkomunikasi dengan UPT yang berada di wilayah bersangkutan. Dimulai dari penjangkauan, lalu disampaikan kebutuhannya, dan dibawa ke P2TP2A untuk penanganan selanjutnya.
Soal Kabupaten Layak Anak (KLA), Euis menjelaskan, yang penting anak itu sedapat mungkin terbebas dari kekerasan dan eksploitasi. Kemudian jika sudah terjadi, harus ditangani, setelah ditangani mereka mendapatkan layanan pasca trauma. Jika diperlukan, ditempatkan di rumah aman (Safe House) atau rumah singgah yang sudah disiapkan.
“Sebuah bangsa akan besar jika memiliki sikap besar terhadap anak-anak generasi penerus. Mari kita bahagiakan anak-anak kita dengan memenuhi hak mereka seperti hak hidup, tumbuh kembang, pendidikan, berpartisipasi dan bebas dari kekerasan, anak terlindungi Indonesia maju,” pungkas Euis.