Jumat 22 Jul 2022 22:15 WIB

RSUP Wahidin Audit Kasus Kematian Bayi Usai Disuntik

Kematian bayi usia satu bulan menjadi viral karena disebut salah disuntik obat.

Bayi berusia satu bulan bernama Mustaina Mansyur yang dirawat di rumah sakit meninggal usai disuntik.
Foto: Pexels
Bayi berusia satu bulan bernama Mustaina Mansyur yang dirawat di rumah sakit meninggal usai disuntik.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Manajemen RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar di Sulawesi Selatan tengah mengaudit secara internal dugaan kelalaian penanganan medis mengakibatkan seorang bayi meninggal dunia usai disuntik di rumah sakit setempat pada Selasa 19 Juli 2022. "Kita sekarang ini melakukan audit atas keadaan itu, artinya apa disampaikan keluarga tentu tidak bisa diterima 100 persen. Dan Rumah Sakit Wahidin memiliki aturan baku terhadap pelayanan," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur RSUP Wahidin Sudirohusodo, dr Nu'man AS Daud, Jumat (22/7/2022).

Hal itu menyusul bayi berusia satu bulan bernama Mustaina Mansyur yang dirawat di rumah sakit meninggal usai disuntik perawat. Kasusnya menjadi viral di media sosial. Korban merupakan pasien rujukan dari Puskesmas Desa Tamanyeleng, Kabupaten Gowa, yang menderita penyakit usus turun.

Baca Juga

RS tentunya tidak menginginkan pasien yang dirawat meninggal. Tetapi, kalau ada pasien dianggap meninggal tidak wajar, rumah sakit bertanggung jawab rumah sakit mengevaluasi situasi dan kondisi.

Di media sosial dikatakan bayi meninggal ketika diberikan obat (disuntik). Nu'man menyatakan apakah karena obat itu menimbulkan kematian terhadap bayi, itulah yang sekarang diaudit.

Dia beralasan, orang yang dirawat pasti diberikan obat. Saat ditanyakan apakah obat itu diduga tertukar dengan pasien lain, kata dia, itu menurut pendapat keluarganya. Tapi, di dalam ruangan ada sejumlah anak dirawat bersama. Pada saat itu beberapa anak juga disuntik pada hari yang sama. Kalau bukan obat itu diberikan, tentu ada dua anak meninggal karena tertukar obatnya.

Berkaitan dengan informasi pihak keluarga, bayi meninggal setelah disuntik perawat magang satu jam usai obat masuk di tubuhnya. Lalu terjadi kejang-kejang disebabkan obat itu.

Nu'man menegaskan, penyuntik bukan perawat magang,tapi perawat muda. Dari evaluasi serta laporan awal yang masuk, ungkap dia, bayi tersebut diberikan obat oleh perawat satu jam kemudian. Lalu ada laporan kondisi bayi tidak bagus keadaannya diduga salah obat. Saat diteliti obatnya sudah sesuai dan tidak tertukar.

Nu'man menyampaikan, bayi tersebut masuk rumah sakit dan rencana dioperasi, namun ditunda karena dari anastesi kondisinya belum baik. Selain itu, ditemukan hernia pada paha sebelah kanan dan pada bagian pusar. Sehingga untuk dioperasi memerlukan perlakuan khusus.

"Anak ini riwayatnya sering kejang-kejang, sebelum masuk rumah sakit, dan saat dirawat juga sering kejang, serta sering dirawat di rumah sakit anak. Kedua, anak ini sering demam, batuk dan sesak, saturasinya bisa 20/60, sehingga anastesi tidak setuju," paparnya.

Bahkan, dari hasil pemeriksaan foto sinar rontgen, juga menunjukkan pneumonia (radang paru) sehingga diberikan anti biotik sebagai syarat untuk tindakan operasi. Dokter spesialis dan sub spesialis, hingga dokter ahli anak telah dipersiapkan, namun kondisi bayi memang belum baik.

"Kita ada SOP sesuai instruksi obatnya kapan diberikan. Misalnya, di mana obat salah diberikan, sampai di mana obat itu bisa menimbulkan kematian, itu yang diaudit. Kami punya tim khusus yang selalu mengaudit setiap ada keadaan yang dianggap dugaan kelalaian dan dugaan apapun di luar SOP," katanya.

Ia menekankan, meskipun selama ini telah memperketat pengawasan bukan dari kejadian itu saja. Tapi, keadaan di lapangan tentu berbeda, kesalahan atau kelalaian prosedur di rumah sakit dalam memberikan pelayanan dianggap sesuatu hal luar biasa.

Sebelumnya, ibu korban, Mustaina, menyebut anaknya meninggal dunia usai disuntik perawat. Anaknya pun sempat dirawat di Puskesmas Desa Tamanyeleng Kabupaten Gowa karena sakit usus turun. Mustina sangat terpukul dan terpukul atas kejadian tersebut. Ia berencana mengajukan langkah hukum terkait dugaan kelalaian penanganan medis.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement