Senin 25 Jul 2022 20:58 WIB

KPK Belum Menemukan Keberadaan Tersangka Mardani Maming

Masyarakat yang tahu keberadaan Mardani Maming diminta untuk melapor.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto bersama tim penyidik KPK memantau langsung sidang praperadilan yang diajukan eks bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).
Foto: Istimewa
Deputi Penindakan KPK, Karyoto bersama tim penyidik KPK memantau langsung sidang praperadilan yang diajukan eks bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming dalam upaya penjemputan paksa di salah satu apartemen di Jakarta, Senin. Masyarakat yang tahu keberadaan Maming bisa melapor.

"Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, info yang kami terima tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Ali mengatakan tersangka tidak kooperatif sesuai hukum acara pidana, sehingga KPK dapat menjemput paksa dan secara bertahap dapat memasukkan tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO). KPK meminta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka Mardani H  Maming untuk dapat menginformasikan langsung kepada KPK maupun aparat berwenang.

KPK juga mempersilakan tersangka untuk menyampaikan hak hukumnya di depan tim penyidik, sehingga penanganan kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, bisa segera diselesaikan."Kami juga mengingatkan siapa pun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini, dengan berperan sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka, karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada tersangka MardaniH. Maming untuk hadir di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7). Namun, tersangkaMardani tidak memenuhi panggilan KPK.

KPK juga telah memanggil tersangka Mardani, Kamis (14/7). Namun tim kuasa hukum tersangka saat itu mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan karena pihak tersangka mengajukan sidang praperadilan.

KPK akan menyampaikan kepada publik mengenai pihak mana saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara, hingga pasal yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Sebelumnya, kuasa hukum tersangka Mardani H. Maming, Denny Indrayana, mengaku belum mendapat informasi terkait penjemputan paksa kliennya tersebut."Kami justru akan mengecek apakah betul informasi tersebut. Kami akan melakukan koordinasi pendampingan kalau memang benar. Akan tetapi, kami akan cek karena kami belum mendapatkan informasi itu," kata Denny ditemui usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.

Denny berharap KPK dapat menghormati proses praperadilan yang masih berlangsung."Putusan praperadilannyakan besok lusa, ya, Rabu (27/7). Jadi, sebenarnya kami bermohon kepada KPK untuk menghormati proses praperadilan supaya tidak terjadi komplikasi kan. Kalau nanti mudah-mudahan putusannya dimenangkan,kan tidak perlu pemeriksaan," ujar Denny.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement