REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari keberadaan Mardani Maming, tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani tidak ada di apartemennya saat tim penyidik KPK akan menjemput paksa dirinya pada Senin (25/7/2022).
"Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.
Ali menjelaskan, sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka yang tidak kooperatif. Ia pun meminta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka dapat menginformasikan langsung kepada KPK maupun aparat yang berwenang.
"Karena kita semua juga tentu berharap pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif dan efisien, namun tetap menunjung tinggi azas hak asasi dan keadilan. Agar dugaan tindak pidana korupsi dimaksud dapat segera dibuktikan dan memberi kepastian hukum kepada tersangka itu sendiri," tutur dia.
Ali menambahkan, KPK mempersilakan tersangka untuk menyampaikan hak hukumnya di depan tim penyidik. Sehingga penanganan perkara ini dapat segera diselesaikan.
"Kami juga mengingatkan siapapun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini dengan berperan sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka, karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi," jelas dia.
Untuk diketahui, KPK berupaya menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani Maming, Senin (25/7/2022). Jemput paksa itu dilakukan dengan upaya menggeledah salah satu apartemen di Jakarta Pusat yang diduga milik Mardani.
Tim penyidik KPK telah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Mardani untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (21/7/2022). Namun, Mardani kembali tidak memenuhi panggilan tersebut. KPK pun menilai sikap Mardani tidak kooperatif.
Adapun, KPK sebelumnya sudah memanggil Mardani untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis 14 Juli 2022 lalu. Namun, kuasa hukum Mardani meminta penundaan pemeriksaan karena klien mereka masih mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Mardani sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2010-2022. Ia diduga menerima uang senilai Rp 104 miliar.