Rabu 27 Jul 2022 13:39 WIB

Cegah Gratifikasi, Jabar Buat Inovasi Layanan Sertifikasi Benih

Aplikasi memudahkan produsen benih pangan mendaftarkan sertifikasi benihnya.

Rep: Arie Lukihardianti / Red: Agus Yulianto
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi pengembangan benih unggul yang dihasilkan jajaran Balai Besar Penelitian Tanaman Padi Kementerian Pertanian (Kementan). (Ilustrasi)
Foto: Kementan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi pengembangan benih unggul yang dihasilkan jajaran Balai Besar Penelitian Tanaman Padi Kementerian Pertanian (Kementan). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemprov Jabar melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (Dinas TPH) Jabar menggagas aplikasi Serbet Panon (SERtifikasi BEnih Tanaman PANgan secara ONline). Aplikasi Serbet Panon merupakan manifestasi pelaksanaan pencegahan gratifikasi yang diinisiasi dengan mitigasi pencegahan gratifikasi.

"Implementasi pencegahan gratifikasi telah dilakukan dengan adanya aplikasi pelayanan perizinan online yaitu Aplikasi Serbet Panon," ujar Sekretaris Dinas TPH Jabar Endang Harris Fitriyana, Rabu (27/7).

Harris menjelaskan, aplikasi ini memudahkan bagi pemohon atau produsen benih tanaman pangan yang mendaftarkan sertifikasi benihnya di seluruh wilayah Jawa Barat.

Sementara menurut Pengendali Teknis Tim Monev UPG Leni Lestiati, monev tersebut dilakukan secara berkelanjutan dengan pelaporan Upaya Pengendalian Gratifikasi per semester disampaikan kepada KPK. 

Leni pun mengapresiasi, langkah-langkah mitigasi pengendalian gratifikasi seluruh unit kerja. Termasuk Tujuh UPTD Balai di Lingkungan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, khususnya Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura. 

"Aplikasi Serbet Panon dapat diusulkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menerapkan Upaya Pencegahan Gratifikasi yang dinilai secara komprehensif di tingkat nasional oleh KPK," katanya. 

Anggota Tim Monev UPG dari Inspektorat Daerah Provinsi Jabar Wiwiet Hertiarani merekomendasikan Aplikasi Serbet Panon dapat segera dilengkapi dengan payung hukum dalam bentuk Keputusan Gubernur. Sehingga, dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi, khususnya pelayanan perizinan benih tanaman pangan di Jawa Barat. 

"Kami akan membantu dan mendampingi Tim UPG di lingkungan Dinas TPH Jabar," katanya. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement