JAKARTA – Sopir kendaraan odong-odong berinisial JL (27 tahun) di Kabupaten Serang ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan tertabrak kereta api yang terjadi pada Selasa (26/7/2022) hingga menewaskan sembilan orang. JL terbukti melakukan kelalaian dalam berkendara hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. "Betul, JL sudah menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda...
Berita Lainnya