Senin 01 Aug 2022 06:20 WIB

Pemkab: 25 Desa di Kudus Berstatus Desa Mandiri

Desa mandiri meningkat dibandingkan tahun lalu yang hanya 17 desa.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Ilustrasi desa. Jumlah desa berstatus desa mandiri di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada 2022 mencapai 25 desa atau meningkat dibandingkan tahun sebelumnya hanya 17 desa.
Foto: ANTARA/Basri Marzuki
Ilustrasi desa. Jumlah desa berstatus desa mandiri di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada 2022 mencapai 25 desa atau meningkat dibandingkan tahun sebelumnya hanya 17 desa.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Jumlah desa berstatus desa mandiri di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada 2022 mencapai 25 desa atau meningkat dibandingkan tahun sebelumnya hanya 17 desa.

"Sejak adanya penilaian desa mulai tahun 2018 melalui pemutakhiran data indeks desa membangun (IDM), jumlah desa berstatus desa mandiri terus bertambah," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintah Kabupaten Kudus, Adi Sadhono.

Baca Juga

Hal itu, kata dia, tidak terlepas dari jumlah dana transfer dari pemerintah yang diterima masing-masing desa semakin besar, sehingga peluang desa semakin berkembang melalui sejumlah program pembangunan juga besar.

Desa berstatus desa mandiri, kata dia, awalnya hanya delapan desa pada tahun 2019. Kemudian secara bertahap terus meningkat hingga akhirnya tahun ini menjadi 25 desa.

Untuk menjadi desa mandiri, kata dia, persyaratannya memang banyak karena harus melalui penilaian indeks desa membangun. Artinya, penggunaan dana desa selama ini menjadi faktor penentu, di antaranya program kegiatan yang dilaksanakan selama ini benar-benar memberikan dampak positif atau tidak.

Adapun penilaiannya, mulai dari sisi perkembangan perekonomian desa setempat, kondisi sosial dan lingkungannya. "Dengan anggaran yang dimiliki setiap desa cukup besar, seharusnya memang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kondisi perekonomian masyarakatnya, termasuk kondisi sosial dan lingkungannya," ujarnya.

Melalui penilaian IDM tersebut, akan muncul lima klasifikasi desa, mulai dari desa miskin, sangat miskin, berkembang, maju dan mandiri. Sedangkan desa miskin ataupun sangat miskin di Kudus tidak ada, sedangkan status berkembang dan maju masih banyak.

Desa berstatus desa maju ada 77 desa dan desa berkembang terdapat 21 desa dari jumlah desa di Kabupaten Kudus sebanyak 123 desa.

Desa yang menyandang status desa mandiri juga memiliki keuntungan tersendiri, terutama dalam pencairan dana desa cukup dua kali, yakni tahap pertama 50 persen dan tahap kedua 50 persen. Sedangkan desa lainnya harus melalui tiga tahap, yakni tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen dan terakhir 20 persen.

Sementara alokasi dana ditransfer ke pemerintah desa untuk mendukung pembangunan desa pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp 271,175 miliar atau meningkat dibandingkan dengan alokasi yang diterima tahun 2021 sebesar Rp 249,56 miliar. Dari alokasi anggaran sebesar Rp 271,175 miliar itu, meliputi alokasi dana desa (ADD), dana desa, bagi hasil pajak dan hasil retribusi, bantuan keuangan provinsi, serta bantuan keuangan kabupaten.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement