Senin 01 Aug 2022 18:45 WIB

KPK akan Periksa Anggota TNI yang Diduga Bantu Bupati Mamberamo Tengah

KPK minta KSAD hadirkan anggota TNI terkait Bupati Mamberamo Tengah.

Rep: Flori Sidebang, Antara/ Red: Ratna Puspita
[Dokumentasi] Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK berencana memeriksa anggota TNI yang diduga membantu Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) kabur ke Papua Nugini.
Foto: Republika/Thoudy Badai
[Dokumentasi] Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK berencana memeriksa anggota TNI yang diduga membantu Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) kabur ke Papua Nugini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa anggota TNI yang diduga membantu Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) kabur ke Papua Nugini. Untuk itu, KPK sedang berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman agar menghadapkan anggotanya ke Papua untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik.

"Saat ini, kami juga telah berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Darat TNI (Jenderal Dudung Abdurachman) untuk bantuan menghadapkan anggotanya terkait permintaan keterangan oleh Tim Penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (1/8/2022).

Baca Juga

Kendati demikian, Ali enggan memerinci identitas anggota TNI yang dimaksud. "Kami berharap dukungan dan bantuan dari pihak TNI sebagai bentuk sinergi penegak hukum guna percepatan penyelesaian perkara ini sehingga kepastian hukum segera terwujud," kata dia. 

KPK pun mengimbau Ricky agar kooperatif untuk menyerahkan diri. Ali juga mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang turut membantu persembunyian tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah tersebut karena hal itu dapat diancam pidana Pasal 21 UU Tipikor.

"Kami juga tegaskan, penanganan perkara KPK tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga hak-hak tersangka juga tentu kami perhatikan sesuai koridor ketentuan hukum," tutur Ali.

Sejauh ini, KPK masih terus mengumpulkan bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi. "Kami terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan nanti kami sampaikan (hasil pemeriksaan). Saksi saat ini sudah banyak, lebih dari 80 orang," ucap Ali.

Ricky sudah lebih dari satu kali mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa. Dia diyakini melarikan diri ke Papua Nugini saat hendak dijemput paksa tim KPK untuk dibawa ke Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut. Lembaga antikorupsi ini pun telah memasukkan nama Ricky dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juli 2022. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement