Selasa 02 Aug 2022 01:04 WIB

Padang Panjang Gratiskan Vaksinasi Rabies Selama Agustus 2022

Vaksinasi rabies massal tahun 2022 ini akan dilaksanakan di 16 kelurahan.

Rep: Febrian fachri/ Red: Dwi Murdaningsih
Dokter hewan menyuntikkan vaksin anti rabies pada seekor anjing saat vaksinasi rabies dan sterilisasi di kawasan Sanur, Denpasar, Bali, Jumat (24/6/2022). Pelayanan vaksinasi rabies dan sterilisasi secara gratis yang digelar oleh Pemerintah Kota Denpasar tersebut untuk mempertahankan status daerah bebas rabies dan mencegah penularan rabies di tengah kewaspadaan terhadap COVID-19.
Foto: ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Dokter hewan menyuntikkan vaksin anti rabies pada seekor anjing saat vaksinasi rabies dan sterilisasi di kawasan Sanur, Denpasar, Bali, Jumat (24/6/2022). Pelayanan vaksinasi rabies dan sterilisasi secara gratis yang digelar oleh Pemerintah Kota Denpasar tersebut untuk mempertahankan status daerah bebas rabies dan mencegah penularan rabies di tengah kewaspadaan terhadap COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG PANJANG -- Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Padang Panjang melaksanakan vaksinasi rabies secara massal selama sebulan, mulai 1 Agustus 2022 ini.

Kepala Dispangtan, Ade Nefrita Anas, mengatakan vaksinasi rabies massal ini merupakan agenda rutin Dispangtan setiap tahun yang digelar secara gratis untuk masyarakat Kota Padang Panjang yang memiliki hewan peliharaan penular rabies.

Baca Juga

"Kegiatan vaksin rabies gratis ini dilaksanakan 1-29 Agustus untuk mewujudkan Kota Padang Panjang yang bebas rabies," kata Ade, Senin (1/8/2022).

Ia menyebut vaksinasi rabies massal tahun 2022 ini akan dilaksanakan di 16 kelurahan yang ada di Kecamatan Padang Panjang Timur (PPT) dan Kecamatan Padang Panjang Barat (PPB).

Beberapa tahun terakhir menurut Ade, karena keadaan pandemi covid-19 masih parah, pelaksanaan vaksinasi rabies massal ini dilakukan per-cluster atau door to door.

Sekarang pihaknya akan mengubah dengan mendirikan beberapa pos di setiap kelurahan yang mendapat jadwal vaksinasi.

Ade mengimbau seluruh masyarakat yang mempunyai hewan penular rabies (HPR) seperti anjing, kucing dan kera, membawa hewan peliharaannya sesuai jadwal dan tempat-tempat yang telah ditetapkan RT masing-masing.

Bagi HPR seperti anjing liar dan tidak bertuan, lanjut Ade, akan dilakukan pengamanan atau eliminasi oleh petugas dan masyarakat tidak berhak untuk menuntut ganti rugi.

“Hewan liarnya terlebih dahulu akan kami amankan dan dikarantina di puskeswan selama tiga hari. Kalau memang tidak ada pemilik, maka akan dieliminasi oleh petugas," ujar Ade.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement