Selasa 02 Aug 2022 10:10 WIB

KPK Usut Kasus Baru yang Diduga Libatkan Bupati Nonaktif PPU

Kasus itu merupakan pengembangan dari pemeriksaan sebanyak 27 saksi terkait.

Rep: Flori Sidebang / Red: Ilham Tirta
Tersangka Bupati (nonaktif) Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Tersangka Bupati (nonaktif) Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud menyelewengkan dana modal di perusahaan umum daerah di wilayahnya pada 2019 sampai 2021. Hal ini merupakan pengembangan dari pemeriksaan sebanyak 27 saksi yang sudah dimintai keterangan terkait dugaan tersebut.

Kasus itu adalah pengembangan KPK terhadap kasus yang menjerat Gafur. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dalam penyertaan modal di wilayahnya. "Ini sebagai pengembangan dalam pengertian kami mendapatkan informasi dari pemeriksaan keterangan sekitar 27 orang di dalam kegiatan penyidikan dugaan korupsi di PPU, Kalimantan Timur," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga

Ali menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi itu, KPK meyakini adanya pemufakatan jahat lainnya yang dilakukan oleh Gafur. Sehingga, lembaga antirasuah ini pun kembali menetapkan Gafur sebagai tersangka.

"Penyertaan modal di beberapa perusahan umum daerah yang kemudian justru diduga dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Meski demikian, Ali menuturkan, pihaknya belum melihat kaitan antara kasus ini dengan pembangunan ibu kota negara (IKN) Nusantara. Namun, ia menyebut, KPK tidak menutup kemungkinan untuk mendalami dugaan korupsi itu.

"Sejauh ini, kita masih fokus ke penyertaan modal, nanti terkait dengan itu pasti kami kembangkan informasi dan lainnya," jelas dia.

Sebelumnya, KPK menangkap Gafur dkk dalam operasi tangkap tangan atau OTT pada Rabu (12/1/2022), lalu. KPK mengamankan uang Rp 1 miliar dari seorang pengusaha, Achmad Zuhdi dalam operasi senyap itu. Achmad adalah pemegang proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar.

Perkara bermula saat Pemerintah Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga pada 2021. Nilai kontrak dari kedua proyek itu mencapai sekitar Rp 112 miliar.

Rinciannya, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-bukit subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar. Proyek lainnya, yaitu pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Abdul Gafur diduga ikut menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara. Dugaan korupsi yang dilakukan Gafur juga menyeret Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan, Nur Afifah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement