Jumat 05 Aug 2022 17:50 WIB

Selain Irjen Sambo, 7 Personel Propam dan 2 Perwira Reserse Juga Dicopot

Pencopotan buntut dari pengungkapan dan penyidikan tewasnya Brigadir J.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Kamis (4/8/2022). Pencopotan tersebut buntut dari langkah maju Polri, dalam pengungkapan dan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua (J).

Tujuh anak buah Irjen Sambo dari Div Propam juga turut dicopot jabatannya. Total, ada 10 perwira tinggi, menengah, dan pertama, yang dicopot lantaran terseret dalam kasus tembak-menembak di rumah dinas Irjen Sambo itu. Termasuk dua perwira dari jajaran Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), yang juga dicopot dari jabatannya.

Baca Juga

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menerangkan, pencopotan Irjen Sambo dan anak buahnya dari Propam Polri, serta dua perwira dari Polres Jakset, tertuang dalam Telegram (TR) Kapolri bernomor 1628/VIII/Kep/2022. TR Kapolri tersebut, diundangkan pada Kamis, bertanggal 4 Agustus 2022.

Dalam TR Kapolri tersebut, Irjen Sambo dan yang lainnya itu, dimutasi semuanya ke Pelayanan Markas (Yanma). Yanma adalah organ internal di Polri yang mengurusi segala pelayanan markas.

Dari mulai pelayanan angkutan, protokoler dan tukang jaga markas. “Nomor 1. Irjen Pol Ferdy Sambo, Kadiv Propam Polri dimutasi sebagai Pati Yanma Polri,” begitu petikan ST Kapolri tersebut dari keterangan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi, Kamis (4/8/2022).

Selain Irjen Sambo yang dicopot, dan dipindahkan ke Yanma, juga ada nama Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan. Brigjen Hendra dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Div Propam Polri. Ada juga nama Brigjen Benny Ali. Kapolri mencopotnya sebagai Kepala Biro (Karo) Provos Div Propam Polri, dan juga dimutasikan ke Yanma.

Komisaris Besar (Kombes) Denny Setia Nugraha, juga dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Biro (Sesro) Paminal Div Propam, dan juga dimutasi ke Yanma. Kombes Agus Nurpatria, sebagai Kepala Datasemen (Kaden) A Biro Paminal Div Propam, juga dicopot dan dipindahkan ke Yanma. AKBP Arif Rachman Arifin Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Biro Paminal, juga dicopot, dan digeser ke Yanma.

Komisaris Polisi Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto, yang selama ini menjabat sebagai Kasubbagriksa Etika, dan Kasubbag Audit Div Propam Polri, juga masuk kotak ke Yanma.

Sementara dua perwira dari Polda Metro Jaya dan Polres Jaksel yang terseret arus kasus Irjen Sambo adalah AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit. Semula, ia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polda Metro Jaya. Sedangkan AKP Rifaizal Samual, tadinya menjadi Kepala Unit (Kanit)-1 Satreskrim Polres Jaksel. Atas TR Kapolri 4 Agustus tersebut, keduanya dicopot jabatannya, dan dipindahkan ke Yanma.

Pencopotan jabatan Irjen Sambo, dan ‘kawan-kawannya’ itu, bertalian dengan pengungkapan, dan penyidikan kasus yang disebut adu-tembak antara Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada E) yang menewaskan Brigadir J. Adu tembak sampai mati itu, terjadi di rumah dinas Irjen Sambo di kawasan Duren Tiga, Jaksel pada Jumat (8/7/2022), lalu.

Dalam penyidikan kasus tersebut, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, bersama Tim Gabungan Khusus, Rabu (3/8/2022) menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan. Penyidik menjerat Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 55 dan 56 KUH Pidana. Bharada E, kini dalam tahanan.

Kapolri pada Kamis (4/8/2022) menegaskan akan mengungkap terang kasus pembunuhan Brigadir J tersebut. Namun, Jenderal Sigit mengakui, dalam upaya pengungkapan terang kasus tersebut, ada aksi-aksi sepihak yang dilakukan oleh para anggotanya di lapangan, untuk mendistorsi, bahkan mensabotase penanganan kasus yang disebut adu tembak tersebut.

Jenderal Sigit mengatakan, ada sekitar 25 personelnya yang diperiksa oleh tim Inspektur Khusus (Irsus), yang tidak profesional dalam penanganan kasus tersebut. Sigit mengungkapkan, 25 personel yang diperiksa tim Irsus tersebut, terdiri dari tiga perwira bintang satu atau Brigjen, lima perwira menegah dengan pangkat Kombes, tiga berpangkat AKBP, kompol dua personel, dan tujuh perwira menengah, serta lima personel dari tamtama.

Personel ‘bermasalah’ tersebut, kata Kapolri, berasal dari Divisi Propam, Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), dan beberapa personil dari Polda Metro Jaya, juga ada yang dari satuan Bareskrim Mabes Polri. “Di mana 25 personel ini, kita (Irsus) periksa atas ketidakprofesionalannya dalam pengungkapan, penyelidikan, dan penyidikan, juga pada saat penanganan olah TKP (tempat kejadian perkara),” kata Sigit dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Sikap tidak profesional 25 personel tersebut, kata Sigit menjelaskan, diduga melakukan semacam sabotase, ‘pembersihan’ TKP, penghilangan, dan menyembunyikan alat-alat, dan barang bukti atas peristiwa yang terjadi di rumah Irjen Sambo. “Hal tersebut, membuat hambatan-hambatan kita dalam penanganan, dan proses penyidikan yang kita semua inginkan agar pengungkapan kasus ini berjalan dengan baik,” kata Kapolri.

Kapolri mencontohkan beberapa tindakan tidak profesional yang dilakukan 25 personel tersebut, seperti pengambilan CCTV di TKP tanpa prosedur, menyembunyikan, dan menghilangkan, atau merusak barang bukti, sampai pada dugaan manipulasi, serta upaya merekayasa kronologis peristiwa, juga penyembunyian fakta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement