Senin 22 Aug 2022 16:05 WIB

Cecar Mahfud MD, Legislator Usul Kapolri Dinonaktifkan Sementara

Polisi dinilai telah membohongi masyarakat terkait pembunuhan Brigadir J.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ilham Tirta
Ketua Kompolnas Mahfud MD (kanan) bersama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kiri) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022). RDP tersebut membahas mengenai kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Ketua Kompolnas Mahfud MD (kanan) bersama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kiri) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022). RDP tersebut membahas mengenai kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR menggelar rapat dengan Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK terkait kasus kematian Brigadir J di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022). Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman mengusulkan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

Awalnya, Benny menyayangkan sikap kepolisian yang memberikan keterangan bohong kepada publik terkait peristiwa tewasnya Brigadir J. Waktu itu, Polri menyebut bahwa tewasnya Brigadir J disebabkan karena aksi saling tembak di kediaman mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta.

Baca Juga

Menurut Benny, publik telah dibohongi oleh kepolisian. Benny pun mencecar Ketua Kompolnas, Mahfud MD dengan berbagai pertanyaan dan usulan dalam rapat tersebut.

"Kita enggak percaya polisi. Polisi kasih keterangan kita kepada publik, publik kita ini ditipu juga kita ini kan, kita dibohongi. Sebab, kita ini hanya baca melalui medsos Pak Mahfud, dan keterangan resmi dari mabes, kita tanggapi ternyata salah," kata Benny kepada Mahfud dalam rapat Komisi III yang dipantau secara daring, Senin (22/8/2022).

"Jadi publik dibohongi oleh polisi, maka mestinya Kapolri diberhentikan sementara diambilalih oleh Menkopolhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan," katanya.

Sebelumnya, Benny juga merespons pernyataan Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding, yang menyoroti pernyataan Mahfud yang menyebut akan ada jenderal bintang 3 yang mengundurkan diri. Benny mendesak agar Mahfud mau membuka hal itu ke publik.

"Kalau saya, sebut saja pak siapa jenderal yang mau mengundurkan diri. Supaya jangan ada gelap-gelap," katanya.

Benny juga mendukung pernyataan Mahfud yang pernah menyebut ke publik akan ada tersangka baru. Ketika pernyataan tersebut disampaikan Mahfud sebelum Ferdy Sambo ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Sudah betul Pak Mahfud, (sebut) ada tersangka baru. Yang penting siapa kan, gitu pak," kata dia.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَابْتَلُوا الْيَتٰمٰى حَتّٰىٓ اِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَۚ فَاِنْ اٰنَسْتُمْ مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوْٓا اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ ۚ وَلَا تَأْكُلُوْهَآ اِسْرَافًا وَّبِدَارًا اَنْ يَّكْبَرُوْا ۗ وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ ۚ وَمَنْ كَانَ فَقِيْرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوْفِ ۗ فَاِذَا دَفَعْتُمْ اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ فَاَشْهِدُوْا عَلَيْهِمْ ۗ وَكَفٰى بِاللّٰهِ حَسِيْبًا
Dan ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka hartanya. Dan janganlah kamu memakannya (harta anak yatim) melebihi batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (menyerahkannya) sebelum mereka dewasa. Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah dia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa miskin, maka bolehlah dia makan harta itu menurut cara yang patut. Kemudian, apabila kamu menyerahkan harta itu kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi. Dan cukuplah Allah sebagai pengawas.

(QS. An-Nisa' ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement